ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI
Oleh : Achmad Hafidh
Pada hakikatnya pencetus 18 Istilah pertama adalah Al-Imam An-Nawawi yg dijadikan pegangan beliau dalam kitabnya Al-Minhaj, kemudian diikuti oleh Ulama setelahnya. oleh sebab itu perlu diingat bahwa pengambilan faedah dari istilah tersebut dimulai dari Imam An-Nawawi dan Ulama setelahnya. selain istilah tsb di atas digunakan dlm sebagian besar kitab syarah (penjelas) dan hasyiah (komentar) yang termuat didalamnya.
1. Al-Adzhar (الأظهر) :
menunjukkan bahwa perbedaan pendapat bermuara pada pendapat-pendapat asli imam As-Syafi’i. dan pendapat versi ini adalah Rojih/yg paling unggul. sedangkan muqobilnya (pembanding), walaupun pendapat ini secara analisa lahir demikian, sbb kuatnya tedensi sumber pengambilannya namun masih katagori Marjuh/terungguli.
Maka pendapat Al-Mu’tamad (yg dijadikan pedoman) dalam berfatwa dan hukum, adalah pendapat Al-Adzhar (yang paling jelas). perbedaan di rana ini masih dianggap kuat sbb bertedensi pada sumber pengambilan dalil yg kuat di dalamnya.
2. Al-Masyhur (المشهور)
menunjukkan bahwa perbedaan pendapat bermuara pada pendapat-pendapat asli imam As-Syafi’i. dan pendapat versi ini adalah Rojih/yg paling unggul. sedangkan Muqobilnya (pembanding) berlevel Marjuh/terungguli dan masih samar, asing serta tidak dikenal. maka dikatagorikan lemah disebabkan lemahnya tendensi dalil.
Al-Imam Ar-Romli berpendapat :
Pendapat Al-Masyhur lebih kuat dibandingkan Al-Adzhar, perbedaan dalam rana ini (; Al-Masyhur) adalah lemah sbb sumber dalil yg diadopsi berstatus lemah.
Status Al-Masyhur lebih kuat dibandingkan Al-Adzhar. dengan tinjauan bahwa Al-Masyhur hampir dipastikan tidak terdapat celah khilaf, dan muqobilnya adalah pendapat yg dianggap asing, sehingga menuai larangan untuk mengamalkanya.
Namun demikian,tinjauan secara klasifikasi pembenaran (tashhih) lebih kuat Al-Adzhar dibandingkan Al-Masyhur, dengan alasan merujuk pada muqobilnya, berupa pendapat Dhohir (yg jelas) dan dapat diamalkan. seperti Al-Asshoh dan As-Shohih.
3. Al-Qodim (القديم)/pendapat lama
adalah pendapat-pendapat Imam As-Syafi’i ketika di Baghdad dan sebelum beliau menetap di Mesir. pendapat-pendapat ini berupa perkataan atau karya tulis. di antaranya kitab Al-Hujjah.
dapat difahami bahwa perbedaan pendapat muncul dari pendpat lama dan pendapat baru (الجديد) Imam As-Syafi’i.
status pendapat lama berada pada level marjuh (terungguli), sedangkan level rojih (yang unggul) dan dapat diamalkan adalah pendapat baru.
Di antara Ulama yg paling tersohor dalam periwayatan pendapat lama adalah Al-Imam Ahmad bin Al-Hambali, Az-Za’faroniy, Al-Karobiisiy dan Abu Tsauri.
Dalam hal ini Al-Imam As-Syafi’i menarik kembali pendapat lamanya dan melarang untuk diamalkan. Beliau pernah memberi sebuah statement ;
Saya tidak menjadikan kehalalan seseorang yg telah meriwayatkannya (pendapat lama) dariku.
tentang pendapat beliau setelah meninggalkan kota Irak dan sebelum menetap di mesir, pendapat yg akhir berstatus qoul jadid dan yg lama berstatus qoul qodim.
jika dalam satu kasus terdapat dua pendapat yang baru, maka sebagai pijakan amal adalah pendapat yg akhir jika memang yg demikian dpat teridentifikasi.
jika pendapat yg akhir dari dua pendapat baru tidak terindentifiksi, maka merujuk pada pendapat yg dianggap kuat oleh Al-Imam As-Syafi’i.
jika dalam satu waktu yg bersamaan terdapat dua pendapat, maka pijakan amal adalah dengan mentarjihnya. (menganalisis satu di antara dua pendapat yg paling kuat).
19 . Masalah dari pendapat lama Imam As-Syafi’i telah dirumuskan sebagai pendapat yg Rojih dan layak difatwakan.
Sebagai alasan kronologi di atas adalah bermuara pada analisa para pembesar madzhab yg menyimpulkan bahwa pendapat lama mempunyai tedensi dalil yg lebih jelas dibanding pendapat baru.
maka mereka pun berfatwa dgn 19 masalah di atas, namun tidak menyandarkan bahwa pendapat itu (19 masalah) adalah pendapat Imam As-Syafi’i, dgn alasan karena beliau menarik kembali pendapat lamanya.hal ini layaknya hukum penghapusan nash pada dirinya, walaupun pada sisi lain pendapat2 lama yg dikuatkan juga ditemukan sama dalam pendapat barunya.
mengenai pendapat lama yg tidak disebutkan dalam pendapat barunya, entah ada kesesuaian atau tidak, masih berstatus madzhabnya.
* Penulis adalah aktifis kajian-kajian ilmiyah diniyah dan bahtsul masail. Alumni PP. Lirboyo Kediri. Tinggal di Malang.
- TINGKATAN NAFSU MANUSIA - Mei 7, 2019
- NAFSUMU MUSUHMU - Mei 6, 2019
- DOA UNTUK ANJING - Mei 5, 2019
ما شاء ﷲ