Shadow

Tag: ushul fiqh

Menimbang Halal dan Haram

Menimbang Halal dan Haram

USHUL FIQH
Telaah ushul tentang hukum asal segala sesuatu Oleh : Nidhom Subkhi Tafaqquh.com-Telaah tentang hukum asal sesuatu merupakan salah satu poin pembahasan penting dalam ushul fiqih maupun qoidah fiqhiyyah. Pembahasan ini menjadi sangat penting karena ia menjadi semacam pemberhentian terakhir dari jalan panjang proses istinbath (penggalian hukum). Setiap hal baru yang tidak diketemukan dalilnya baik secara nash (tersurat) maupun istinbathan (tersirat) akan kembali kepada hukum asal segala sesuatu. Mengenai hukum asal sesuatu, ada dua kutub pendapat yang saling berlawanan. Kutub pertama menyatakan : الاصل فى الاشياء الحظر الا ما دل الدليل على اباحته Asal segala sesuatu adalah hadhor (haram) kecuali sesuatu yang ditemukan dalil kebolehannya. Mengikuti pendapat ini, jika ada sesuatu yan...
ILMU MAQASHID; Sejarah dan Ranah

ILMU MAQASHID; Sejarah dan Ranah

USHUL FIQH
Sepintas Sejarah Ilmu Maqashid Oleh: Cak Puput Bariyadi* Tafaqquh.com- Para ulama ushul generasi awal umumnya tidak menggunakan satu kata yang disepakati bersama untuk memaknai maqashid syariah. Kata yang digunakan berfariasi dan bermacam-macam sesuai dengan apa yang ada pemikiran masing-masing ulama. Hanya saja, makna dan spirit yang diinginkan sama, yaitu maqashid syariah. Kilas Balik terminologi Perbedaan terminologi yang digunakan oleh para ulama sangat lumrah, karena waktu itu ilmu maqashid masih menjadi bahasan yang tercecer dalam ilmu ushul fikih. Belum ada rumusan komperhensif terkait tema ini. Apalagi menjadi ilmu yang independen, tentu masih jauh. Ilmu maqashid baru sekadar sebagai benih yang tumbuh dan belum membentuk suatu pohon utuh. Meski demikian, para ulama kita tetap...