Ushul fikih sudah ada sejak fikih ada. Artinya jika terdapat suatu keputusan hukum fikih, maka secara otomatis terdapat pokok-pokok, kaidah dan batasan-batasan yang kemudian familiar dengan Ilmu Ushul. Hanya saja, produk fikih lebih dahulu terkodifikasi dari pada Ushul Fikih, meskipun dalam realitanya saling berkaitan secara bersamaan. Bisa jadi para ahli Fikih pada saat itu dalam merumuskan suatu hukum sudah berdasarkan kaidah-kaidah tertentu dan metode-metode paten.l, dan itu semua sudah terdapat dalam diri para Mujtahid tanpa adanya kodifikasi secara sistematis. Terlebih lagi saat zaman Rasulullah SAW, tentu tidak memerlukan kaidah-kaidah Ushul karena beliau merupakan sumber rujukan utama hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Setelah Rasulullah SAW wafat, muncul banyak permasalahan-permasalahan baru yang mengharuskan adanya Ijtihad penggalian hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah. Hanya saja ahli fikih dari kalangan sahabat saat itu tidak terlalu membicarakan atau bahkan membatasi kaidah-kaidah Ijtihad dan metode penggalian dalil. Hal ini disebabkan oleh pengetahuan mereka tentang linguistik arab beserta uslub-uslubnya, dilalah suatu lafaz, dan ungkapan suatu makna. Di sisi lain juga pegangan mereka terhadap rahasia dan hikmah di balik pensyariatan serta pengetahuan tentang asbabun nuzul Al-Qur’an dan Asbabul wurud suatu hadis. Ini terus berlanjut sampai masa Tabi’in.
Setelah masa Tabi’in berakhir, kekuasaan Islam semakin meluas. Banyak sekali permasalahan-permasalahan baru yang muncul serta banyak percampuran bangsa Arab dengan non-Arab yang menyebabkan hilangnya kemurnian bahasa Arab. Hal ini memicul munculnya banyak mujtahid dengan metode-metode yang mereka pakai dalam menggali hukum yang juga menimbulkan banyak perdebatan tanpa ujung. Akhirnya para ahli Fikih berinisiatif untuk mencetuskan kaidah-kaidah, pokok-pokok, dan batasan-batasan sebagai rujukan para Mujtahid saat terjadi perbedaan pendapat dan menjadi pertimbangan nalar berfikih dengan benar.
Kaidah-kaidah tersebut berlandaskan lisnguistik Arab, hal-hal yang berkaitan dengan maqasid syariah (meliputi; rahasia-rahasia di balik syariat dan menjaga maslahat), penggalian dalil ala sahabat. Dari kumpulan-kumpulan kaidah itulah menjadi satu term Ilmu Ushul Fikih.
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai siapakah yang pertama kali menuliskan atau mengkodifikasi ilmu Ushul Fikih. Ada yang berpendapat bahwa Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) yang pertama kali menuliskan ilmu Ushul Fikih, hanya saja tidak terkodifikasi sampai sekarang. Ada pula yang berpendapat bahwa Ja’far As-Shadiq adalah orang yang pertama kali menuliskan ilmu Ushul Fikih, akan tetapi juga tidak terkodifikasi sampai sekarang. Pendapat paling kuat yang dipilih para ulama yaitu orang yang pertama kali menuliskan dan mengkodifikasikan ilmu Ushul Fikih adalah Al-Imam Muhammad Idris As-Syafi’i melalui karyanya ‘Ar-Risalah’. Kemudian banyak ulama setelahnya yang menuliskan ilmu Ushul Fikih lebih sistematis dengan penjabaran dan penjelasan-penjelasan tambahan.
Aliran-aliran Metode Ulama dalam Pembahasan Ushul Fikih
1. Thariqah Mutakallimin
Dalam menentukan pembahasan Ushul Fikih, ulama tidak hanya berpaku pada satu jalur saja. Sebagian dari mereka hanya menempuh satu jalur dengan menetapkan kaidah-kaidah Ushul dengan dalil ‘aqli tanpa memandang apakah dalil tersebut sesuai atau berbeda dengan furu’ fikih yang telah dinuqil dari para imam mujtahid. Aliran ini cenderung menggunakan analisa akal untuk menetapkan kaidah-kaidah Ushul. Aliran ini dikenal dengan Thariqah Mutakallimin. Aliran ini banyak diikuti oleh ulama kalangan Mu’tazilah, Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Ciri khas aliran ini adalah cenderung menggunaka dalil ‘aqli, tidak adanya fanatisme terhadap satu mazhab tertentu, dan sedikit sekali menyinggung persoalan furu’ fikih. Kalaupun ada, hanya sebatas contoh saja.
pembagian berikutnya akan dibahas dalam tulisan selanjutnya….
Penulis: Mauluddin Rahmat, S.Ag.
Editor: M. Abror Suriyanto, S.F.U.
- Transformasi Status Salat Jumat yang Keluar Waktu: Analisis Komparatif Fikih, Kaidah Fikih, dan Ushul Fikih - Februari 3, 2026
- Mengenal Dhobith: “Rumus Sakti” dalam Memahami Fiqh - Januari 22, 2026
- Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 2] - Januari 12, 2026
