Shadow

Penulis: Admin Tafaqquh

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

FIQIH, Ubudiyah
Pernahkah kita berpikir mengapa dulu orang tua menyuruh kita menjalankan puasa Bedug? Padahal, secara Fikih, itu tidak dianggap sebagai puasa karena hanya dilakukan setengah hari (dari subuh hingga Zuhur). Bahkan, mungkin kita juga sempat menyesal menuruti perintah itu karena pada akhirnya kita tidak mendapat pahala puasa.  Namun, mari hilangkan pikiran itu! Apa yang dulu kita anggap tidak berarti ternyata memiliki manfaat besar. Coba renungkan! Kita bisa berjalan dan berbicara karena latihan, bukan? Begitu pula dengan puasa. Kita tidak akan mampu menahan lapar dan dahaga seharian penuh tanpa adanya pembiasaan terlebih dahulu. Nah, puasa Bedug lah yang menjadi sarana latihan kita. Barang kali, ini alasan mereka menyuruh kita melakukannya; sebagai tahap awal agar kita siap menjalan...
Hindari Sebelas Perkara Berikut! Niscaya Kamu Terhindar dari Perbuatan Ghibah

Hindari Sebelas Perkara Berikut! Niscaya Kamu Terhindar dari Perbuatan Ghibah

FIKRAH, HADITS AHKAM
Ghibah adalah menyebutkan kejelekan orang lain, yang seandainya orang yang dibicarakan mendengar tidak meyukainya. Hal ini mencakup menyebutkan kekurangan -baik terkait tubuh, nasab, akhlak, perbuatan, ucapan, agama, atau urusan dunianya- bahkan hingga hal-hal seperti pakaian, rumah, atau kendaraanya. Contoh ghibah yang berkaitan dengan tubuh seseorang adalah dengan menyebutkan bahwa matanya juling, rambutnya sering rontok, tubuhnya pendek atau terlalu tinggi, warna kulitnya gelap, dan hal-hal lain yang tidak ia sukai. Pengertian ini selaras dengan hadis Nabi Muhammad SAW: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رضي الله عنه، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «‌هَلْ ‌تَدْرُونَ ‌مَا ‌الْغِيبَةُ؟» قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ» قِيلَ: أَرَأَ...
Bermedia Sosial Dalam Timbangan Islam

Bermedia Sosial Dalam Timbangan Islam

FIKRAH
Media sosial dengan semua platformnya hanya sebagai alat dan sarana. Ia tak ubahnya dengan pisau atau alat tradisional lainnya. Ia tidak bisa menjadi objek putusan hukum kecuali jika dikaitkan dengan tujuan dan kegunaannya. Jika dipakai untuk memasak makanan yang dikonsumsi keluarga, misalnya, penggunaan pisau tersebut bernilai positif dan berpahala. Sebaliknya, jika ia dipakai untuk membunuh orang, pemakaiannya bernilai negatif, kriminal, dan dosa. Kemudahan, efektivitas dan kecanggihan yang ditawarkan oleh media sosial memang tidak bisa dipungkiri. Dengan media sosial, banyak hal menjadi lebih mudah dan efektif. Namun di balik semua nilai positifnya, ia memiliki dampak negatif dalam berbagai aspek. Secara garis besar, orang bermedia sosial dibagi menjadi dua; content creator d...
Klasifikasi Kalam Berdasarkan Penggunaan Lafaz Yang Sesuai Dengan Madlul Dan Tidak Sesuai Kajian Waraqat: Kalam (Bagian 3)

Klasifikasi Kalam Berdasarkan Penggunaan Lafaz Yang Sesuai Dengan Madlul Dan Tidak Sesuai Kajian Waraqat: Kalam (Bagian 3)

USHUL FIQH
            Sebelumnya Al-Imam Haramain membahas klasifikasi kalam berdasar susunan kata pembentuk kalam –silakan lihat kalam bagian 1— dan klasifikasi kalam berdasar madlul (makna yang ditunjukkan oleh kalam) –silakan lihat kalam bagian 2. Selanjutnya yang menjadi pembahasan adalah klasifikasi kalam berdasarkan penggunaan lafaz yang sesuai dengan madlul (makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz) dan tidak sesuai dengan madlul.             Melihat penggunaan lafaz yang sesuai madlul atau yang tidak sesuai, kalam terbagi menjadi dua bagian, yaitu haqiqah dan majaz Pengertian Haqiqah Dalam hal ini, Al-Imam Haramain menyajikan dua ta’rif (definisi) mengenai haqiqah. Haqiqah adalah penggunaan suatu lafaz yang sesuai dengan pen...
Kajian Ushul Fikih: Standar Kebaikan (Al-Husnu) dan Keburukan (Al-Qubhu) Dalam Islam

Kajian Ushul Fikih: Standar Kebaikan (Al-Husnu) dan Keburukan (Al-Qubhu) Dalam Islam

USHUL FIQH
Kebaikan dan Keburukan adalah dua hal yang tidak bisa terlepas dari segala lini kehidupan manusia. Setiap hal pasti akan menduduki posisi sebagai yang baik (kebaikan) atau sebaliknya, menjadi yang buruk (Keburukan). Dalam disiplin ilmu Ushul Fikih kajian tentang standar kebenaran dan keburukan adalah hal yang sangat fundamental dibahas, karena hal tersebut menjadi tolak ukur untuk mengidentifikasi dengan tepat mana yang dikatakan baik dan sebaliknya. Definisi Pengertian dari kebaikan atau hasan dalam kajian Ushul Fikih mengarah pada hal-hal yang sesuai dengan tabiat manusia pada umumnya atau sebuah sifat kesempurnaan yang melekat pada suatu hal, seperti contoh status baik pada sesuatu yang manis. Sebaliknya, keburukan atau qubhu mengarah kepada setiap hal yang tidak sesuai dengan ta...
Mengenal Hukum Syariat: Definisi dan Klasifikasinya

Mengenal Hukum Syariat: Definisi dan Klasifikasinya

USHUL FIQH
Dalam ilmu Ushul Fiqh, terdapat pembahasan mendalam mengenai hukum syariat yang khusus berkaitan dengan orang mukalaf, yaitu individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dibebani tanggung jawab hukum syariat dalam Islam. Hukum-hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan yang diatur oleh syariat, seperti kewajiban, larangan, anjuran, dan berbagai ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang mukalaf. Penulis bermaksud ingin menguraikan pembahasan ini secara jelas dan komprehensif. Tujuannya agar dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana hukum-hukum syariat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana prinsip-prinsip Ushul Fiqh menjadi landasan dalam menetapkan hukum-hukum tersebut. Pengertian Hukum Syariat Berawal dari pengertian...
Bagaimana Hukum Melaksanakan Ibadah Haji dengan Uang Haram?

Bagaimana Hukum Melaksanakan Ibadah Haji dengan Uang Haram?

FIQIH MUQORON
Rukun Islam yang kelima adalah melaksanakan ibadah haji. dalam pelaksanaannya, seorang muslim diwajibkan ketika sudah memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratannya adalah kemampuan dalam hal materi. Sebab, dalam ibadah haji seseorang pasti butuh biaya seperti transportasi dan lain-lain.             Pada persyaratan kemampuan dalam hal materi ini ada sebuah persoalan. Bagaimana jika seorang muslim berangkat ibadah haji dengan menggunakan harta yang haram. Apakah ibadah haji yang dilaksanakannya bisa sah? Apakah Haji dengan Uang Haram Sah?             Para ulama masih berbeda pendapat mengenai masalah ini. Para ulama kalangan mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan Mazhab Syafi...
Nabi Muhammad Pernah Melaknat Dan Mencaci Seseorang?

Nabi Muhammad Pernah Melaknat Dan Mencaci Seseorang?

HIKMAH
Oleh: Thoha Abil Qasim (Mahasantri Ma’had Aly Situbondo asal Sumenep) Pada sejatinya Rasulullah SAW hanyalah manusia biasa. Dengan begitu, Nabi juga pernah marah, mencela, menyakiti orang lain dan semacamnya. Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, اللهم إنما محمد بشر يغضب كما يغضب البشر, وإني قد إتخذ ت عندك عهدا لن تخلفنيه, فأيما مؤمن أذيته أو سببته أو جلدته فاجعلها له كفارة وقربة تقربه بها إليك يوم القيامة Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyakiti dan mencela seorang mukmin. Akan tetapi, Nabi memohon kepada Allah SWT agar menjadikan itu semua sebagai penebus dan pendekatan kepada Allah. Dengan bahasanya Rasulullah SAW mengatakan, “Maka mukmin siapapun yang pernah aku sakiti, aku cela, atau aku cambuk, jadikanlah itu semua sebagai penebus bagi...
Memberi informasi Sesuai Kapasitas Pendengar

Memberi informasi Sesuai Kapasitas Pendengar

HIKMAH
Muhammad Faiq Fasya/Mahasantri Ma’had Aly Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo Malang عن أَنَسُ بْنَ مَالِكٍ، أَنّ النَّبِيَّ ﷺ وَمُعاذٌ رَدِيفُهُ عَلَى الرَّحْلِ، قَالَ: يَا مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ، قَالَ: لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَسَعْدَيْكَ، قَالَ: يَا مُعَاذُ، قَالَ: لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَسَعْدَيْكَ ثَلَاثًا، قَالَ: " مَا مِنْ أَحَدٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ صِدْقًا مِنْ قَلْبِهِ، إِلَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا أُخْبِرُ بِهِ النَّاسَ فَيَسْتَبْشِرُوا، قَالَ: إِذًا يَتَّكِلُوا "، وَأَخْبَرَ بِهَا مُعَاذٌ عِنْدَ مَوْتِهِ تَأَثُّمًا.                 “Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik, bahwa Nab...
Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur?

Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur?

KONSULTASI
(Tuhandi/Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Semester VII) Dalam beberapa kesempatan, kita akan menjumpai suatu fenomena pemakaman atau perkuburan umum dibanjiri oleh orang-orang di pagi hari. Salah satunya saat hari Jumat Legi. Ziarah kubur atau biasa disebut nyekar di hari Jumat Legi memang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Jawa. Ziarah kubur juga salah satu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Nabi SAW bersabda, « ‌نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا » “Telah aku larang kalian untuk menziarahi kubur (sebelumnya), maka (sekarang) berziarahlah.” (HR. Muslim No. 977). Terkait ziarah kubur ada salah satu anggapan, yang sepertinya sudah menjadi keyakinan banyak orang seperti di kampung kami, bahwa wanita haid dilarang keras pergi ziarah...