SIGHAT; PENENTU KEBSAHAN TRANSAKSI

SIGHAT; PENENTU KEBSAHAN TRANSAKSI

Tidak hanya fokus dalam aspek peribadatan, Islam juga mengatur bagaimana umat muslim bisa melakukan interaksi sosial dengan baik, salah satunya dalam perihal muamalah. Dalam surat An-Nisa’ ayat 29, Allah menegaskan bahwa harus mengonsumsi harta benda dengan cara yang baik dan benar.

Pada konteks jual beli, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi, salah satunya adalah sighat atau narasi berupa kalimat “saya membeli” dari pihak pembeli dan “saya menjual” dari pihak penjual. Para ulama’ Syafi’iyah berpendapat bahwa syarat ini berlaku baik untuk barang mewah atau tidak. Hukum ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah sebagai berikut,

‌إِنَّمَا ‌الْبَيْعُ ‌عَنْ ‌تَرَاضٍ

  Artinya: Sesungguhnya jual beli harus berdasarkan rasa rida. [Ibnu Majah, “Sunan Ibnu Majah”, nomor 2185]

Pada pembahasan kali ini, penulis akan membedah bagaimana dari sepenggal hadis di atas menjadi hukum fikih dari sudut pandang ilmu hadis.

Status Hadis

   Dalam hadis riwayat Ibnu Majah di atas, ada enam perawi atau orang yang meriwayatkan hadis, yakni Abbas bin Walid, Marwan bin Muhammad, Abdul Aziz bin Muhammad, Dawud bin Salih, Salih Al-Madany dan Abu Sa’id Al-Khudzri. Keenam perawi ini merupakan orang-orang tsiqah atau dapat terpercaya. Selain itu, sambungnya jalur periwayatan dan tidak adanya perkara yang dapat merusak keabsahan hadis menjadikan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah berstatus “Sahih”, di mana hadis Sahih adalah kategori hadis yang bisa kita amalkan. [Muhammad bin Abdul Hadi, “Hasyiah As-Sanadi”, Juz 2, Halaman 15]

Makna Hadis

Pada hadis tersebut ada lafaz “إنما” memiliki faedah untuk membatasi atau menafikan selain apa yang maksud. Jika kita gandengkan dengan lafaz setelahnya, maka makna yang bisa kita dapat adalah “Jual beli yang dilegalkan atau dapat menyerahkan dan menerima kepemilikan harus dilakukan oleh kedua orang yang melakukan dengan berdasrkan rasa rida”. Dengan demikian, ketika sighat tidak diucapkan pada saat akad, transaksi yang dilakukan tidak sah atau pemindahan kepemilikan tidak bisa terjadi. [Muhammad bin Ismail, “At-Tanwir Syarhu Al-Jami’ Ash-Shagir”, Juz 4, Halaman 167]

Lalu, bagaimana ulama bisa menyimpulkan bahwa rida yang dimaksud pada hadis adalah sighat pada saat akad? Imam Zainuddin dalam kitb Faid Al-Qadir menjelaskan bahwa rida adalah hal yang samar dan tidak semua orang bisa mengetahuinya. Maka dari itu, perlu adanya hal yang bisa menjadi tolok ukur atas rida tersebut. Dari latar belakang inilah sighat menjadi salah satu syarat keabsahan jual beli. [Zainuddin, “Faid Al-Qadir”, Juz 2, Halaman 559]

FENOMENA AKTUAL DAN SOLUSINYA

Dalam kehidupan sehari-hari, jarang sekali kita menemukan orang jual beli saling melayangkan sighat saat bertransaksi, terlebih pada barang-barang remeh. Sighat lebih sering dilakukan saat menjual komoditi yang mahal seperti sepedah motor, mobil dan semacamnya.

Dengan demikian, simpulan sementara yang bisa kita dapatkan adalah banyak orang yang mengonsumsi harta benda dengan cara yang batil, karena tidak memenuhi tuntutan syariat. Lalu, bagaimana solusinya? Imam Nawawi, memiliki pendapat yang berbeda dari mayoritas ulama’ syafi’iyah. Beliau berargumen bahwa transaksi kepada barang murah tidak perlu adanya sighat, dalam arti hanya dengan menyerahkan barang dan uang tanpa sepatah kata sudah bisa mengabsahkan transaksi tersebut.

Sekilas, pendapat Imam Nawawi terkesan tidak mengikuti hadis di atas, karena hadis di atas bersifat umum, tidak terspesifikasi pada barang murah maupun mahal. Ternyata tidak, selain latar belakang urf/adat, hanya dengan serah terima barang sudah bisa memunculkan status rida, sesuai penjelasan Imam Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifayah Al-Akhyar. [Abu Bakar Al-Hishni, “Kifayh Al-Akhyar”, Halaman 233]

Penulis: M. Naufal S. H., S.F.U.

Editor: M. Abror Suriyanto, S.F.U.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back To Top