Shadow

Dilema Hendak Salat, Bagaimana Solusinya?

Moch. Vicky Shahrul H. (Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang)

Biasanya, kita akan menemui beberapa dilema dalam menjalani ibadah. Misalnya, di saat bulan Ramadan. Ketika kita hendak salat Magrib, kita dihadapkan dengan ragam makanan dan minuman. Semuanya sudah siap di meja makan, dan seakan menunggu kita untuk memakannya.

                Atau misalnya, di hari-hari biasa. Ketika pulang setelah bekerja selama seharian penuh. Tentunya, rasa lapar sejak sarapan pagi sudah menyerang perut kita. Biasanya, kita akan beres-beres terlebih dahulu, setelah itu persiapan untuk makan.

                Nah, dalam kondisi tersebut, biasanya waktu persiapan makan kita akan bebarengan dengan jam salat. Banyak orang yang dilema dalam menanggapi kondisi tersebut. Mereka berpikiran, mana yang lebih didahulukan, makan atau salat?

                Untuk menanggapi kondisi tersebut, kiranya kita perlu mencontoh bagaimana orang-orang zaman dahulu, memposisikan kondisi tersebut dengan bijak. Misalnya, kita bisa mencontoh kehidupan Nabi Muhammad, para sahabat dan ulama yang mendedikasikan hidup untuk ilmu dan agama.

Hadis Terkait    

                Di dalam literatur Islam, kita akan menemui banyak penjelasan mengenai dilema di atas. Sehingga, kita bisa memahami, bagaimana cara menjalani dilema tersebut, tanpa mengorbankan yang lain. Kebijaksanaan akan kita temui, dari sekian contoh yang akan kita ketahui setelah ini.

Misalnya, di dalam salah satu hadis dikatakan,

إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ ‌فَابْدَءُوا ‌بِهِ ‌قَبْلَ ‌أَنْ ‌تُصَلُّوا صَلَاةَ المَغْرِبِ وَلَا تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

“Tatkala disuguhkan kepadamu makan malam, maka makanlah terlebih dahulu. Setelah itu, barulah kamu salat. Jangan dahulukan pelaksanaan salat daripada makan malamnya tersebut.” (HR. Imam Bukhari No. 672).

                Hadis senada mengatakan,

إِذَا قُرِّبَ الْعَشَاءُ وَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ ‌فَابْدَءُوا ‌بِهِ ‌قَبْلَ ‌أَنْ ‌تُصَلُّوا صَلَاةَ الْمَغْرِبِ وَلَا تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

“Tatkala didekatkan (disuguhkan) makan malam kepadamu, maka awali dengan makan, lalu salat. Jangan salat terlebih dahulu, baru makan malam.” (HR. Imam Muslim No. 557).

                Sebagian ulama mengaitkan dua hadis di atas dengan hadis berikut,

‌لاَصَلَاةَ ‌بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

“Tidak sempurna salat seseorang di suatu tempat yang terdapat makanan. Tidak sempurna pula salatnya seseorang yang terdesak dengan kencing dan buang air besar.” (HR. Imam Muslim No. 67).

Makna Global Hadis

                Dalam memahami makna global tiga hadis di atas, penulis akan berusaha memberikan penjelasan secara sederhana sebagaimana berikut,.

                Jamak diketahui, khusyuk adalah rahasia dan tolak ukur di dalam salat. Dalam arti, seberapa berkualitas salatnya seseorang, salah satunya bisa diukur dengan kekhusyukannya di dalam salat.

                Dalam hal ini, agama Islam memberikan perintah untuk memperhatikan hal-hal yang bisa mempermudah dan mempersulit kita dalam menggapai kondisi khusyuk. Melihat, pentingnya eksistensi khusyuk di dalam salat.

                Maka, siapapun dia yang memiliki keinginan untuk makan atau minum misalnya (dalam kondisi keduanya siap santap dan berada dalam jangkauannya), maka agama menganjurkan orang tersebut untuk mendahulukan makan dan minum. Kenapa demikian?

Alasannya sederhana, supaya benar-benar siap untuk melaksanakan salat. Tidak lagi kepikiran hal lain di luar salat. Dalam kondisi seperti ini, hati dan pikiran bisa fokus untuk kemudian bisa memahami makna-makna bacaan salat. Terlebih, salat adalah kondisi di mana seorang hamba menghadap langsung dengan Allah Swt.

Kita juga bisa memahami, bahwa yang dikehendaki dari hadis di atas tidak hanya seputar makanan dan minuman. Artinya, ini berlaku juga bagi setiap hal yang mengakibatkan tidak fokus dan khusyuk di dalam salat. Misalnya, di hadis ketiga, dicontohkan dengan konteks menahan kencing dan buang air besar. (Alwi Abbas al-Maliki dan Hasan Sulaiman an-Nawawi, Ibanah al-Ahkam syarah Bulughul Maram, [Beirut: Dar al-Fikr, 2004], juz 1, halaman 255).

Pemahaman Tekstual Hadis

                Makna dari إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ , yakni ketika ada makanan yang memang disediakan untuk dimakan di waktu sore atau malam hari.

                Menurut mayoritas ulama, makna perintah ‌فَابْدَءُوا ‌بِهِ , hanya sekedar sunah atau anjuran. Tidak sampai taraf wajib atau keharusan.

                Maksud dari lafad, ‌بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ yakni suatu tempat di mana di situ memang disiapkan atau disuguhkan suatu makanan.

Terakhir, dalam lafad هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ hal ini tidak hanya dipahami sebagai kencing dan buang air besar. Namun, secara makna, juga bisa dipahami sebagai menahan kentut. Kesemuanya ini bisa membuat seseorang tidak lagi fokus dan khusyuk tatkala salat. (Alwi Abbas al-Maliki dan Hasan Sulaiman an-Nawawi, Ibanah al-Ahkam syarah Bulughul Maram, [Beirut: Dar al-Fikr, 2004], juz 1, halaman 255).

Poin Hadis yang Disampaikan

                Dari tiga hadis di atas, kiranya kita bisa mengklasifikasi beberapa poin pembahasan sebagaimana berikut,

                Pertama, sebagian ulama menegaskan, konteks perintah mendahulukan makan daripada salat adalah wajib, bukan lagi anjuran. Bahkan, mazhab Zahiriyah mengatakan, “Jikalau mendahulukan salat, dan mengakhirkan makan, jelas salatnya batal.” Mereka mengamalkan zahirnya teks hadis.

                Kedua, mayoritas ulama mengatakan, konteks perintah mendahulukan makan daripada salat adalah anjuran, bukan keharusan. Ini berlaku, baik orang yang hendak salat memang sedang ingin makan atau tidak. Juga berlaku misalnya orang yang hendak salat khawatir makanan yang ada di hadapannya basi (busuk) atau tidak.

                Ketiga, sebagian ulama mengatakan, alasan di balik perintah di atas adalah mencapai kondisi khusyuk yang sangat dipertimbangkan di dalam salat. Karena dengan hadirnya makanan atau minuman, maka berpotensi besar menghilangkan kekhusyukan di dalam salat.

                Keempat, permasalahan muncul misalnya ketika seseorang hendak mendahulukan makan, dan mengakhirkan salat, dalam kondisi waktu salat hampir habis. Dalam hal ini, ada beberapa pendapat yang ditawarkan oleh para ulama.

                Salah satu pendapat mengatakan, tetap yang didahulukan adalah makan, meski sampai keluar waktu salat. Hal ini berdasar pertimbangan mereka untuk mencapai kondisi khusyuk saat salat. Mereka adalah ulama yang mengatakan bahwa khusyuk di dalam salat itu wajib.

                Pendapat lain, kalau sampai makan dan minum menghabiskan waktu salat, maka yang lebih didahulukan adalah salat. Hal ini untuk menghormati waktu salat yang ada. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. (Muhammad bin Ismail al-San’ani, Subul al-Salam Maram syarah Bulughul Maram, [Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 2006], juz 1, halaman 431).

Kesimpulan

                Dari pembahasan panjang di atas, kiranya kita menyimpulkan menjadi beberapa poin berikut.

                Pertama, dalam kondisi tertentu, kebikjasanaan kita dalam melaksanakan ibadah sangat diperlukan.

                Kedua, ada beberapa cara yang bisa kita terapkan ketika mengalami kondisi dilema di saat hendak melaksanakan salat. Sesuai dengan penjelasan panjang di atas.

                ketiga, secara umum, ulama menegaskan, lebih baik makan dan minum terlebih dahulu, sehingga ketika melaksanakan salat, seseorang akan mencapai kondisi khusyuk.                

Demikianlah penjelasan sederhana perihal kondisi-kondisi tertentu yang terkadang membuat kita dilema. Solusi yang disuguhkan semoga bisa diterapkan oleh pembaca. Sekian! Terimakasih!

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.