Moch. Vicky Shahrul H. (Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang)
Berbicara seputar salat Jumat, jamak diketahui bahwa hukum pelaksanaannya adalah Fardu Ain. Hal ini berlaku bagi muslim laki-laki yang memenuhi kriteria tertentu.
Ulama menegaskan, siapapun dia yang mengingkari kewajiban salat Jumat, bisa dipastikan kafir. Hal ini berdasar firman Allah Swt.,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk salat Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah.” (QS. al-Jumuah: 9)
Meski, salat ini mulai diwajibkan di Mekah, namun pelaksanaannya pertama kali ada di Madinah. Alasannya sederhana, karena masyarakat muslim Kota Mekah saat itu masih “lemah”, sehingga pelaksanaan salat masih belum bisa direalisasikan. (Alwi Abbas al-Maliki dan Hasan Sulaiman an-Nawawi, Ibanah al-Ahkam syarah Bulughul Maram, [Beirut: Dar al-Fikr, 2004], juz 2, halaman 52).
Hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam aplikasinya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya seputar larangan-larangan di saat pelaksanaan salat Jumat.
Para sarjana Islam banyak membahas tema tersebut. Dalam hal ini, penulis akan fokus pada dua kitab yang mungkin populer di telinga pembaca. Pertama, Ibanah al-Ahkam. Kedua, Subul al-Salam. Keduanya menjelaskan Bulughul Maram, karangan Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
Ada satu hadis yang cukup populer berkenaan dengan khutbah Jumat,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Ketika kamu berkata kepada salah seorang temanmu, ‘diamlah,’ di hari Jumat (ketika khutbah berlangsung), maka kamu telah melakukan pekerjaan yang percuma.” (HR. Imam Bukhari).
Hadis yang senada mengatakan,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الجُمْعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِيْ يَقُوْلُ لَهُ (أَنْصِتْ) لَيْسُ لَهُ جُمْعَةٌ
“Bagi yangberbicara di hari Jumat, di saat khatib sedang berkutbah, maka ia bagaikan keledai yang membawa lembaran-lembaran. Orang yang berkata, ‘diamlah,’ maka tidak ada Jumat baginya.” (HR. Ahmad).
Secara global, dua hadis di atas membahas seputar larangan berbicara di saat khatib sedang berkhutbah. (Alwi Abbas al-Maliki dan Hasan Sulaiman an-Nawawi, Ibanah al-Ahkam syarah Bulughul Maram, [Beirut: Dar al-Fikr, 2004], juz 2, halaman 62.)
Namun, kiranya kita perlu membahas dua hadis di atas secara lebih dalam. Harapannya, kita bisa memperoleh makna hadis di atas secara lengkap.
Status Hadis
Sebelum itu, kiranya kita perlu mengetahui status kedua hadis di atas. Sehingga kita tahu apakah kedua hadis di atas memang pantas dijadikan dasar dalil mengenai hukum pelarangan berbicara di saat khutbah berlangsung atau tidak.
Untuk hadis pertama, diriwayatkan dari Abu Hurairah oleh dua Imam besar, Bukhari dan Muslim. Status hadisnya adalah Marfu’ (nisbatnya sampai pada Nabi).
Hadis kedua, diriwayatkan dari Ibnu Abbas oleh Ahmad bin Hanbal. Menurut Imam Baihaqi, di dalam “al-Ma’rifat,” hadis ini secara sanad dinilai sahih. (Muhammad bin Ismail al-San’ani, Subul al-Salam syarah Bulughul Maram, [Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 2006], juz 2, halaman 153).
Memahami Lafad Hadis
Selanjutnya, kita akan memahami beberapa lafad hadis di atas.
Pertama, أَنْصِتْ. Secara dasar, lafad tersebut bermakna “diamlah.” Namun, bisa juga dipahami sebagai “semua ungkapan, isyarat, pergerakan atau lain, yang maknanya senada dengan maksud, ‘diamlah.’ Juga mudah dipahami.” Semua arahan makna di atas mengakibatkan seseorang tidak bisa fokus mendengarkan khutbah. Sehingga dia tidak akan memperoleh makna dari khutbah yang disampaikan.
Kedua, كَمَثَلِ الحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً. Orang dalam konteks ini disamakan dengan keledai karena keduanya sama-sama tidak bisa memperoleh manfaat dari apa yang diusahakan. Dalam arti, sudah susah-susah pergi ke masjid, namun di sana tidak memperoleh keutamaan salat Jumat.
Ketiga, لَيْسُ لَهُ جُمْعَةٌ. Maksudnya, dia tidak akan memperoleh kesempurnaan salat Jumat.
Keempat, فَقَدْ لَغَوْتَ. Dalam arti, telah membuat kesalahan, atau berbicara tanpa adanya pertimbangan. Juga bisa dengan arahan makna lain, perkataannya tidak baik. (Alwi Abbas al-Maliki dan Hasan Sulaiman an-Nawawi, Ibanah al-Ahkam syarah Bulughul Maram, [Beirut: Dar al-Fikr, 2004], juz 2, halaman 62.)
Poin Hadis yang Disampaikan
Setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita pahami. Dalam hal ini, kita hanya fokus pada kajian mazhab Syafi’iyah, menimbang panjangnya pembahasan ketika mazhab lain juga diikutkan.
Poin pertama, bagi orang yang bisa mendengar suara khatib, maka makruh baginya untuk berbicara. Kemakruhan ini tidak sampai mengakibatkan dia berdosa. Namun, bagi orang yang hadir, tetapi tidak bisa mendengar suara khatib, konteks pembicaraannya tidak bisa dihukumi makruh.
Konteks kemakruhan di atas hanya berlaku selagi orang tersebut tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk bersuara. Misalnya, ketika orang tersebut melihat kalajengking mendekat orang lain, maka malah wajib baginya untuk bersuara mengingatkan orang lain tersebut.
Dalam konteks berbicara yang disunahkan, maka hal ini juga terkecualikan dari konteks kemakruhan hadis di atas. Misalnya, ada orang yang bersin, maka sunah bagi kita untuk mendoakannya. Jadi, kondisi ini tidak bisa dihukumi makruh.
Poin kedua, untuk khutbah selain hari (salat) Jumat, maka tidak ada konteks larangan (makruh). Hal ini bisa dilihat melalui teks hadis, يَوْمَ الجُمْعَةِ. Akan tetapi, dalam hal ini semua ulama sepakat, hukum fokus untuk mendengarkan khutbah selain salat Jumat dihukumi sunah.
Poin ketiga, konteks kemakruhan yang dipahami dari hadis di atas hanya di saat khatib khutbah. Hal ini bisa dipahami dari lafad, وَالإِمَامُ يَخْطُبُ. Hal ini jelas menolak salah satu pendapat yang mengatakan, konteks kemakruhan dimulai sejak imam keluar dari tempatnya hendak menuju minbar.
Poin keempat, pembicaraan di saat khatib duduk di antara dua khutbah, atau setelah selesai khutbah kedua hendak melaksanakan salat, maka konteks pembicaraan ini tidak dihukumi makruh. (Alwi Abbas al-Maliki dan Hasan Sulaiman an-Nawawi, Ibanah al-Ahkam syarah Bulughul Maram, [Beirut: Dar al-Fikr, 2004], juz 2, halaman 63)
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan sederhana mengenai larangan berbicara di saat khutbah berlangsung melalui kacamata hadis. Untuk lebih bisa dipahami secara utuh, kiranya kita bisa menyimpulkan sebagaimana berikut.
Pertama, salat Jumat hukumnya Fardu Ain bagi muslim laki-laki yang memiliki kriteria tertentu.
Kedua, ada satu dari sekian laragan yang perlu diperhatikan. Dalam hal ini adalah larangan berbicara di saat khatib sedang berkhutbah.
Ketiga, ada dua hadis yang penulis gunakan dalam memahami konteks larangan tersebut.
Keempat, secara keseluruhan, kedua hadis yang penulis cuplik bisa dibuat sebagai dasar mengenai konteks larangan di atas.
Kelima, konteks kemakruhan sendiri masih perlu adanya pertimbangan. Dalam arti, tidak secara mutlak pembicaraan di saat khatib khutbah itu dimakruhkan. Namun, ada beberapa kondisi sebagaimana penjelasan di muka.
Ini adalah lima poin kesimpulan yang bisa penulis tawarkan pada catatan kali ini. Semoga bisa memberikan manfaat yang besar. Sekian! Terimakasih!
- Kajian Hadis Seputar Anjuran Membaca Qunut Subuh - Februari 25, 2024
- Dilema Hendak Salat, Bagaimana Solusinya? - Oktober 20, 2023
- Perihal Hadis Larangan Berbicara di Saat Khutbah Berlangsung - Oktober 16, 2023