(فصل) عَلَامَاتُ البُلُوغِ ثَلَاثٌ : تَمَامُ خَمْسَ عَشَرَةَ سَنَهً فِي الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى ، وَالْاِحْتِلَامُ فِي الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ ، وَالْحَيْضِ فِي الْأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِينَ .
{Fasal} Tanda-tanda baligh ada tiga; sempurnanya umur lima belas tahun untuk laki-laki dan perempuan, keluar mani bagi laki-laki dan perempuan yang sudah berumur sembilan tahun, haid bagi perempuan yang berumur sembilan tahun.
Rufi’al Qolam
Baligh adalah isim fail dari bulugh. Bulugh berarti sampai. Menurut istilah adalah habisnya masa kecil dan sampainya seseorang pada batas dimana ia dikenai taklif (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah). Taklif artinya terkena beban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan Agama. Rasulullah SAW bersabda:
رفع القلم ، عن ثلاثة ، النائم حتى يستيقظ ، والصبي حتى يبلغ ، والمجنون حتى يفيق
“Pena diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga bangun, anak-anak hingga baligh dan orang gila hingga sadar” (al-Bayhaqi dalam ma’rifatus sunan)
Maksud dari diangkatnya pena dari ketiga golongan tersebut adalah tidak adanya tuntutan karena meninggalkan perintah atau melakukan larangan Agama.
Tanda-tanda baligh menurut madzhab Syafii ada tiga yaitu
-
Sempurna umur lima belas tahun
Tanda ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Tanda ini adalah tanda baligh paling akhir. Maksudnya, Setiap anak yang sudah berumur lima belas tahun maka sudah bisa dipastikan bahwa ia telah baligh tanpa melihat tanda-tanda yang lain. Umur lima belas tahun yang dimaksud adalah umur dengan perhitungan tahun qomariyah atau tahun hijriyah. Maka disarankan kepada orang tua untuk mencatat tanggal kelahiran anaknya dengan penanggalan hijriyah, selain tentunya dengan penanggilan masehi. Dalam hadits Bukhori dan Muslim Ibnu Umar bercerita;
عَرَضَنِي رَسُولُ اللهِ صَلّى الله عليه وسلم يَوْمَ أُحُدٍ فِي الْقِتَالِ، وَأَنَا اِبْنُ أَرَبَعَ عَشَرَةَ سَنَةُ، فَلَمْ يُجِزْنِي، وَعَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ، وَأَنَا ابنُ خَمْسَ عَشَرَةَ سَنَةُ، فَأَجَازَنِي”
“Rasulullah mempertimbangkan diriku untuk berperang pada hari uhud, sedangkan umurku waktu itu empat belas tahun. Rasulullah tidak memperbolehkan aku (ikut berperang). Dan Rasulullah ﷺ mempertimbangkan diriku (untuk berperang) pada hari perang khondaq, waktu itu umurku lima belas tahun, maka Rasulullah memperkenankanku. (HR. Bukhori dan Muslim)
Mengenai hadits ini, Umar bin Abdul Aziz mengatakan; “Hadits Ini menunjukkan batas antara anak-anak dan orang dewasa” (ikmalul Mu’allim)
-
Ihtilam
Ihtilam berarti mimpi. Yang dimaksud adalah bermimpi keluar mani, sekalipun tanpa keluar mani.
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai hulum, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur; 59)
Ayat diatas menjelaskan bahwa ketika seorang anak telah sampai masa baligh maka ketika masuk kedalam rumah seseorang diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu sebagaimana orang-orang yang telah dewasa. Makna yang paling kuat dari kata Al-hulum dalam ayat tersebut mimpi bersetubuh. Karena itu para fuqoha’ sepakat bahwa ihtilam atau mimpi basah menjadi tanda seorang anak telah memasuki usia baligh (Rawai’ul Bayan fi Tafsiril ahkam).
-
Haidl
Haidl adalah keluarnya darah dari rahim perempuan dalam keadaan sehat. Para ulama’ telah sepakat bahwa haidl menjadi tanda baligh bagi perempuan berdasarkan hadits Nabi ﷺ
لاَ يَقْبَل اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima sholatnya perempuan yang haidl kecuali dengan memakai kerudung”
Maksud dari hadist tersebut adalah; perempuan yang sudah memasuki masa haidl (baligh) maka sholatnya harus memenuhi syarat, diantaranya adalah menutup aurat.
Berdasarkan penelitian dan istidlal para fuqoha’, ihtilam dan haidl bisa terjadi jika anak sudah berusia sembilan tahun. Kesimpulannya, usia minimal baligh seorang anak adalah sembilan tahun dengan tanda ihtilam atau haidl. Sedangkan usia maksimal baligh adalah lima belas tahun.
Jika seorang anak telah mengalami salah satu tanda tersebut diatas maka ketika itulah ia disebut baligh. Baginya berlaku hukum-hukum syari’at. Semua amalnya, baik dan buruk, tercatat sejak saat itu. Sholat yang pada asalnya tidak wajib, ketika itu menjadi wajib. Demikian pula kewajiban-kewajiban yang lain.
Pendidikan Anak Sebelum Baligh
Agar anak terbiasa melakukan kewajiban-kewajiban agama ketika mencapai umur baligh, maka bagi orang tua atau walinya berkewajiban untuk mendidiknya sejak ia tamyiz. Hal ini telah disabdakan oleh Rasulullah ﷺ:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintahlah anak-anak kalian melakukan sholat ketika mereka telah berumur tujuh tahun. Pukullah mereka karena meninggalkan sholat jika mereka telah berumut sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka“. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim)
Perintah dalam hadits diatas adalah perintah untuk orang tua agar melatih anaknya melakukan sholat dan kewajiban-kewajiban yang lain sejak anak berusia tujuh tahun, bahkan dalam riwayat lain menjelaskan sejak anak mengerti kanan dan kiri (HR. Abu Dawud dan Al-Bayhaqi). Jika anak telah berumur sepuluh tahun, orang tua diperkenankan untuk memberi hukuman kepada anak bila ia meninggalkan sholat. Para ulama menjelaskan hukuman itu bisa berupa pukulan yang tidak melukai atau tidak berbahaya (ghoiro mubarrih).
Syekh Zainuddin al-Malybari menjelaskan (Fathul Mu’in; 7); orang tua tidak hanya berkewajiban memerintahkan sholat saja, lebih dari itu orang tua berkewajiban menanamkan nilai-nilai Agama kepada anak-anaknya. Menurut Syekh Zainuddin, kewajiban yang pertama kali harus dilakukan orang tua kepada anaknya adalah mengenalkan kepada mereka bahwa mereka adalah seorang muslim, mereka mempunyai seorang Nabi yang dilahirkan di Makkah, lalu berhijrah ke Madinah dan meninggal dunia di Madinah.
Didiklah Anakmu Tiga Hal
Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawa nya meriwayatkan sebuah hadits dari Ad-Daylami dan Ibnu Najar dari Sayyidina Ali, bahwa Rasulullahﷺ bersabda:
أَدِّبُوا أَوْلَادَكُمْ عَلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ حُبُّ نَبِيِّكُمْ وَحُبُّ أَهْلِ بَيْتِهِ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فَإِنَّ حَمَلَةَ الْقُرْآنِ فِي ظِلِّ اللَّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إلَّا ظِلُّهُ
Didiklah anak-anak kalian tiga hal; mencintai Nabi kalian, mencintai keluarga Nabi kalian, dan membaca al-Qur’an. Sesungguhnya para pembawa al-Qur’an berada dalam naungan Allah ﷻ ketika tidak ada naungan kecuali naunganNya.
Akhirnya, semoga Allah menggolongkan kita kedalam orang-orang yang Ia sebut dalam firmanNya:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
“Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya”. (At-Thur: 21)
Amiin …..
Malang, 19 Shafar 1438
Akhukum fillah
Nidhom Subkhi
lanjut ke kajian safinah ke-7
- RAGAM DEFINISI PUASA - April 20, 2020
- RAHASIA-RAHASIA PUASA I - Mei 8, 2019
- MENGGUNAKAN INVENTARIS MASJID - April 29, 2019