Pertanyaan: Saya membaca tulisan tentang fiqh, ushul fiqh dan qawaidul fiqhiyah
mhon diberikan contoh specific untuk qawaidul fiqhiyah karena yang Sy
pahami, semisal “Al umuuru bimaqashidiha” itu lah bagian dari
qawaidul fiqhiyah… Demikian mhon pencerahanya, terima kasih
Wassalamu a’laikum
Yup… benar sekali. Contoh al-Umuru bi maqoshidiha adalah salah satu qoidah yang terdapat dalam qowa’idul fiqhiyyah.
Sesuai dengan tulisan kami tentang Fiqih, ushul fiqih dan qoidah fiqhiyyah yang telah panjenengan baca, “al-Umuru bi maqoshidiha” adalah satu ketentuan yang bisa diterapkan dalam banyak masalah didalam fiqih. Ia bisa masuk kedalam beberapa bab. Qoidah ini bisa diterapkan dalam masalah ubudiyah seperti wudlu, sholat puasa, dan lain-lain.
Contoh aplikasinya adalah permasalah niat. Aktifitas mandi, tidak ada bedanya antara mandi ibadah dan mandi biasa. Ia adalah aktifitas menyiramkan air ke seluruh tubuh. Ada orang yang mandi karena ingin menghilangkan bau badan. Ada yang mandi karena untuk mendinginkan tubuh yang merasa gerah atau kepanasan. Adapula yang mandi karena hendak menunaikan sholat jum’at, ada pula yang mandi karena jinabat.
Lalu diantara tujuan-tujuan mandi sebagaimana diatas, apakah yang membadakan diantara semua itu? Jawabannya adalah “al-Umuru bi maqoshidiha”. Silahkan baca tulisan kami tentang rukun-rukun wudlu disini.
Contoh lain bisa dibaca pada tulisan-tulisan kami seperti MASYAAQQOH DALAM IBADAH, atau LIMA QOIDAH KULLIYAH; PANCASILANYA FIQIH.
Dan kami berencana menurunkan tulisan-tulisan tentang Qowa’idul fiqhiyyah secara urut dalam satu kategori khusus Qowa’idul fiqhiyyah. Insya Allah. Ditunggun saja.
Wallahu A’alam
Wassalam
- RAGAM DEFINISI PUASA - April 20, 2020
- RAHASIA-RAHASIA PUASA I - Mei 8, 2019
- MENGGUNAKAN INVENTARIS MASJID - April 29, 2019