ASSALAMU’ALAIKUM…
Ngapunten….
Saya mau nanya ada orang berhutang tapi orangnya ruwet & filling saya dia tidak akan nyaur.
Dg emosi saya katakan padanya ” uang yg kamu pinjam aku sedekahkan pada anak yatim dan aku amanahkan padamu untuk menyebarkannya ”
Bagaimana sikap saya seperti itu?
Bagaimana dg santunan yg saya berikan?
Terima kasih pangapunten
Wa’alaikumussalam
Pendapat paling kuat tidak sah menghibahkan atau mensedekahkan hutang kepada selain orang yg berhutang. Karena syarat barang yang dihibahkan atau disedekahkan adalah barang yang bisa di serahkan langsung.
Disebutkan dalam kitab Mughnil muhtaj juz 3 hal 565
مغنى المحتاج 3 / 565
وهبة الدين للمدين إبراء ولغيره باطلة في الأصح
المعتمد أن هبة ما في الذمة غير صحيح، بخلاف بيع ما في الذمة فإنه يصح، ولهذا لم يختلف ترجيح الشيخين في بطلان هبة الدين لغير من هو عليه،
“Menghibahkan hutang kepada orang yang berhutang disebut ibro’ (pembebasan/amnesti) menghibahkannnya kepada selain yang punya hutang adalah batal menurut pendapat yang lebih shohih.
Pendapat yang bisa dibuat pegangan adalah menghibahkan hutang yang ada pada tanggungan org lain itu tidak sah berbeda dengan menjual benda yg ada pada tanggungan orang lain. Maka dari itu dua guru besar madzhab (Imam Nawawi dan Imam Rofii) tidak berselisih dalam mengunggulkan batalnya hibah hutang kepada selain orang yang punya hutang “.
Dan lagi, shodaqoh belum menjadi shodaqoh selagi belum diterima oleh yang dishodaqohi.
Dengan demikian, santunan yg panjenengan berikan itu masih belum sah dan belum dikatakan shodaqoh atau santunan.
Dan … mohon maaf, niki sekedar saran bila njenengan berkenan. Kalau memang org nya ruwet dan indikasinya tdk akan nyaur dan penjenengan ingin mendapatkan pahala, maka lebih baik dibebaskan dan setelah ini jangan pernah lagi memberi hutang kepadanya.
Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.” (Sunan Ad-Darimy, Musnad Ahmad; Husain salim Asad menyatakan sanadnya shohih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
“Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Maka Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2078)
Wallau a’lam bisshowab.
- RAGAM DEFINISI PUASA - April 20, 2020
- RAHASIA-RAHASIA PUASA I - Mei 8, 2019
- MENGGUNAKAN INVENTARIS MASJID - April 29, 2019