Shadow

Syarah Waroqot – 1; Pengertian Ushul Fiqih

Satu lagi agenda offline halaqoh tafaqquh fiddin yang alhamdulillah pada jum’at kemarin kita mulai, yakni kajian fiqih dengan materi kajian kitab Tuhfatutthullab karya Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori dan ushul fiqih dengan mengambil kitab Syarah Waroqot karya Syekh Jalaluddin Al-Mahally yang merupakan penjelasan kitab Waroqot karya Imamul Haramain Al-Juwaini sebagai bahan kajian. 

Sehubungan dengan kegiatan ini, redaksi tafaqquh.id bermaksud menurunkan tulisan yang menjadi perbincangan dalam halaqoh tersebut. Sekalipun tidak bisa secara menyeluruh. Pada edisi kali ini redaksi akan sampaikan beberapa poin sehubungan dengan kajian ushul fiqih, lebih tepatnya lagi syarah waroqot.

Penjelasan ushul fiqih. 

. Untuk memahaminya, Imamul Haramain membahasnya satu persatu. Kata ushul adalah bentuk jamak dari ashl. Ashl artinya “ma yubna alaihi ghoiruhu”, artinya sesuatu yang diatasnya dibangun sesuatu yg lain. Contoh : Ashul Jidar (dasar tembok) berarti pondasi tembok, ashlus sajar (dasar pohon) berarti pangkal pohon yang menghunjam ke bumi. Demikian pula ushul fiqih, dasar-dasar atau landasan dimana fiqih dibangun. Lawan kata dari ushul adalah far’ yaitu sesuatu yg dibangun diatas dasar tersebut. Karena itu fiqih sering diistilah masalah furu’iyah. (Lebih jelas silahkan baca perbedaan fiqih, ushul fiqih dan qowaid fiqhiyyah)

Fiqih dalam tinjauan bahasa berarti faham. Sedang fiqih yg dimaksud disini oleh Imamul Haramain di artikan sebagai :

معرفة الاحكام الشرعية التى طريقها الاجتهاد

Pengetahuan tentang hukum-hukum Syar’iyyah yang diperoleh dengan ijtihad.

Ma’rifat dalam definisi tersebut maksudnya adalah ilmu. Ilmu berarti ‘menemukan’ sesuatu. ‘Menemukan’ disini yang dimaksud adalah dhon yakni ‘dugaan’. Mengapa ‘hanya’ dugaan? Karena wilayah garapan fiqih adalah dalil-dalil yang dhonniyuddilalah, yakni dalil-dalil yang menunujukkan atas suatu pengertian yang diduga kuat kebenarannya tapi tidak sampai pada tingkat dipastikan benarnya. Karena itu, masalah-masalah yang ada dalam fiqih adalah masalah khilafiyah bukan masalah qoth’iyah. (Mengenai khilafiyah baca pula: beda pendapat? Mengapa tidak disini)

Ilmu atau dhon tersebut diatas diperoleh dengan cara ijtihad, yakni mengerahkan segala kemampuan untuk memperoleh dugaan yang paling mendekat kebenaran atas hukum-hukum dengan metodologi tertentu. (tentang ijtihad baca disini)

Jadi, pengetahuan tentang hukum syariat itu bisa disebut fiqih jika diperoleh melalui proses ijtihad. seperti masalah bahwa niat itu wajib, witir itu hukumnya sunnah, qunut itu sunnah atau mubah atau makruh, emas yang dipakai perhiasan itu tidak wajib zakat dan lain-lain dari masalah khilafiyah. Pengetahuan yang tidak diperoleh melalui ijtihad tidak disebut fiqih. Seperti pengetahuan yang didapat melalui wahyu, melalui ilham atau kasyaf. Atau pengetahuan tentang hal-hal yang qoth’i seperti pengetahuan tentang wajibnya sholat lima waktu, haramnya zina dan masalah-masalah qoth’i yang lain tidak bisa disebut fiqih.

Semoga manfaat

Wallahu a’lam

Ust. Nidhom Subkhi
Latest posts by Ust. Nidhom Subkhi (see all)

Khodim Ma'had Salafiyyah AsSyafi'iyyah Pulungdowo Malang. CEO & Founder Tafaqquh Media Center Malang. Editor in Chief Tafaqquh.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.