Shadow

KAJIAN WAROQOT KE – 4 ; RUANG LINGKUP PEMBAHASAN USHUL FIQIH

oleh: Nidhom Subkhi

Tafaqquh.com- Setelah pembahasan seputar definisi ushul fiqih secara panjang, pembahasan berikutnya sudah masuk kepada materi-materi yang menjadi ruang lingkup pembahasan ushul fiqih. Secara global Imamul Haramain menyampaikan bahwa bab-bab yang dibahas didalam ushul fiqih itu meliputi:

  1. Kalam dan macam-macamnya;

Disini akan dibahas pengertian kalam atau ungkapan dan berbagai bentuk kalam. Tidak seperti nahwu yang membahas secara detail bentuk-bentuk kalimat arabiyah. Dalam ushul fiqih, pembahasan ini difokuskan untuk mengidentifikasi bentuk sebuah ungkapan. Apakah ungkapan itu adalah bentuk ungkapan perintah (amar) ataukah larangan (nahi)? Apakah ungkapan itu berlaku hakikatnya ataukah bentuk ungkapan majaz atau metafor? Dan lain-lain. Bab ini menjadi kunci masuk untuk pembahasan-pembahasan berikutnya, bahkan bisa dikatakan bahwa pemahaman tentang kalam ini menjadi sarat utama dalam memahami fiqih dan ushul fiqih.

  1. Amar – Nahi

Apakah sebuah perintah atau amar itu menunjukkan wajib, ataukah nadb, ataukah ibahah? Apakah satu larangan itu menunjukkan haram, ataukah makruh, ataukah yang lain? Pada pembahasan inilah kita akan mendapati jawabannya.

  1. ‘Am – Khos atau muthlaq – muqoyyad

Mengenali manakah bentuk ungkapan yang umum dan manakah yang khusus dan bagaimana hubungan keduanya dalam penerapan sebuah dalil adalah salah satu unsur terpenting dalam fiqih dan ushul fiqih. Pada bab ini, permasalah-permasalahan tersebut akan dibahas.

  1. Mujmal – Mubayyan

Hampir sama dengan ‘am dan khos, pada bab ini kita akan mengetahui bahwa sebuah ungkapan itu ada yang bentuknya masih global yang berarti harus ada ungkapan rinci yang menjelaskan keglobalan ungkapan sebelumnya.

  1. Dhohir – Muawwal

Sebuah ungkapan kadang memberikan makna lebih dari satu, ada makna yang jelas yang mudah ditangkap adapula makna yang jauh yang juga harus dipertimbangkan sebagai tujuan dari sebuah pembicaraan. Ada makna dhohir ada makna takwil. Kapankah satu pernyataan itu dimaknai secara dhohir dan kapan harus dimaknai secara takwil. Pada bab inilah kita akan mempelajarinya.

  1. Pembahasan tentang perbuatan Nabi

Selain ucapannya, perbuatan Rasulullah ﷺ juga menjadi dasar dari syariat (fiqih). Pada bab ini akan dibicarakan sisi kehujjahan perbuatan Rasulullah ﷺ serta bagaimana mengambil dalil dari perbuatan tersebut

  1. Nasikh – Mansukh

Ada ayat atau hadits yang secara tekstual ada dalam al-Qur’an dan hadits namun jika ditelisik ternyata ayat-ayat tersebut hukumnya sudah digantikan dengan ayat yang lain atau hadits yang lain. Pada bab ini kita akan membicarakan, apakah dalam al-Qur’an ada ayat yang disalin dengan ayat lain? Apakah yang disalin itu teks beserta hukumnya ataukah hukumnya saja? Lalu bagaimana mengenali mana ayat yang di salin dan mana ayat yang manyalin? Bagaimana pula dengan hadits? Apakah juga ada nasakh-mansukh? Dan lain sebagainya.

  1. Ijma’

Bagaimanakah kedudukan ijma’ dalam hukum Islam? Bagaimana sebuah ijma’ itu terbentuk?

  1. Qiyas

Apakah metodologi qiyas bisa digunakan sebagai salah satu dasar penetapan hukum Islam? Bagaimanakah cara-cara penggunaan qiyas? Apa saja sarat-sarat yang harus terpenuhi dalam menjalankan qiyas?

  1. Hadhor dan Ibahah

Bab ini dimaksudkan untuk memahami apakah asal dari segala sesuatu itu hadhor (dilarang) atau ibahah (boleh). Masuk dalam bab ini, pembahasan ishtishabul ashli atau melangsungkan keberadaan hukum asal.

  1. Tartibul adillah

Bab ini menjadi semacam panduan praktek menggunakan dalil-dalil yang telah dipelajari sebelumnya. Mengenali kedudukan masing-masing dalil dalam hubungannya dengan dalil yang lain, manakah dalil yang harus didahulukan dan mana yang diakhirkan? Bagaimanakah jika ada kontradiksi antar satu dalil dengan dalil yang lain? Dan lain sebagainya

  1. Kriteria mufti dan mustafti

Siapakah orang yang berhak memberi fatwa? Apa saja saratnya? Bagaimanakah ketentuan memberi fatwa?

  1. Ijithad dan mujtahid

Dalam pembahasan ini kita akan membicarakan urgensitas ijtihad, kedudukannya dalam hukum Islam, sarat-sarat ijtihad dan lain-lain.

Ust. Nidhom Subkhi
Latest posts by Ust. Nidhom Subkhi (see all)

Khodim Ma'had Salafiyyah AsSyafi'iyyah Pulungdowo Malang. CEO & Founder Tafaqquh Media Center Malang. Editor in Chief Tafaqquh.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.