Shadow

Perbedaan Fiqih, Ushul Fiqih dan Qowa’id Fiqhiyyah

Sering kami mendapat pertanyaan terutama dari teman-teman yang baru menekuni dunia fiqih tentang perbedaan antara fiqih, ushul fiqih dan qoidah fiqhiyyah. Untuk itu melalui tulisan ini kami berusaha menjawabnya, dan tentu saja dengan segala keterbatasan yang ada pada kami.

Fiqih

Ada satu kata kunci dari ketiga istilah fiqih, ushul fiqih dan qoidah fiqhiyyah, yaitu kata fiqih. Karena itu pembahasan ini akan kita mulai dari memahami istilah fiqih itu sendiri. Fiqih secara bahasa berarti faham atau mengetahui. Secara istilah banyak definisi yang diberikan oleh ulama’. Al-Imam Jalaluddin al-Mahally dalam Jam’ul Jawami’ mendefinisikan fiqih dengan :

العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية

Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat amali yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Definisi ini adalah definisi yang paling sering digunakan untuk menjelaskan fiqih dan dianggap paling mewakili pengertian fiqih secara keseluruhan.

Tujuh Kata Pengurai Fiqih

Dalam definisi tersebut ada tujuh kata yang dibangun untuk menguraikan pengertian fiqih. Tujuh kata tersebut adalah :

  1. Al-Ilmu 

    adalah pengetahuan tentang sesuatu yang sesuai dengan kenyataan[1].

  2. Al-Ahkam

    Hukum adalah khithobullah atau titah Allah ﷻ yang berhubungan dengan mukallaf. Yakni, ketentuan-ketentuan dari Allah ﷻ melalui al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ yang harus ditaati oleh setiap muslim yang baligh dan berakal. Ketentuan itu bisa berhubungan langsung dengan aktifitas mukallaf seperti wajib, sunnah atau mandub, makruh, haram atau mubah. Atau menghubungkan sesuatu dengan pekerjaan mukallaf, seperti menjadikan sesuatu sebagai syarat, mani’, sah, batal dan lain sebagainya. Lebih jauh penjelasan tentang hukum akan kami bahas di kesempatan yang lain. Insya Allah.

  3. As-Syar’iyah 

    yakni hukum-hukum dalam fiqih dibatasi hanya pada hukum syari’at dimana Rasulullah ﷺ diutus dengannya.

  4. Al-Amaliyah

    hukum syari’at yang menjadi ruang lingkup pembahasan fiqih adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan pekerjaan mukallaf, baik itu pekerjaan hati seperti niat atau yang lain. Fiqih tidak membicarakan hukum-hukum i’tiqodiyah (keyakinan) seperti tentang keberadaan Tuhan itu satu, Tuhan akan dapat dilihat di akhirat dan yang lain. Hukum-hukum ini tidak dibahas di dalam fiqih.

  5. Al-Muktasab

    diperoleh dengan jalan usaha. Maka ilmu Allah ﷻ , malaikat dan Rasulullah ﷺ tidak bisa disebut fiqih.

  6. Adillah

    fiqih mendasarkan semua pembahasannya kepada dalil-dalil. Fiqih tidak diambil hanya berdasarkan ilham atau perasaan atau yang lain.

  7. At-tafshiliyah

    dalil yang digunakan dalam fiqih adalah dalil yang terperinci. Yakni dalil yang digunakan haruslah dalil yang mengarah pada satu masalah yang dibahas seperti wajibnya wudlu diambil dari dalil firman Allah “faghsiluu wujuhakum …. ” misalnya. Bukan menggunakan dalil yang mujmal atau dalil global seperti dalil “perintah itu menunjukkan wajib”.

Dengan demikian, fiqih dapat dikatakan sebagai hasil akhir yang berupa sebuah pengetahuan yang diperoleh dari sebuah proses usaha (muktasab) melalui penelitian terhadap dalil-dalil yang terperinci. Fiqih adalah ilmu yang bersifat aplikatif, artinya siap untuk di amalkan dan memang dirumuskan untuk diamalkan dalam bentuk-bentuk peribadatan, muamalah atau yang lain.

Ushul Fiqih

Karena diatas kita telah membahas pengertian fiqih, maka dalam membahas ushul fiqih kita akan fokuskan pada kata tambahannya yaitu kata ushul. Ushul diartikan sebagai ما ينبنى عليه غيره Sesuatu yang diatasnya dibangun sesuatu yang lain.

Sebuah metodologi

Mudahnya, ushul fiqih adalah dasar-dasar dari fiqih itu sendiri. Dasar yang dimaksud bukanlah dalil-dalil terperinci sebagaimana dalam fiqih, melainkan dalil global yang menjadi panduan bagaimana menggunakan dalil yang terperinci tersebut. Sebagai contoh; ushul fiqih tidak membicarakan apa dalilnya wudlu, ayat yang mana? Hadits yang mana? Dan lain sebagainya. Dalil-dalil ini sudah masuk dalam ranah fiqih. Ushul fiqih hanya membahas apakah perintah itu menunjukkan wajib ataukah nadb (sunnah) ? Apakah perintah atas sesuatu itu berarti larangan mengerjakan sebaliknya ataukah tidak? Apakah larangan itu berakibat fasad ataukah tidak? Manakah dalil yang umum dan manakah dalil yang khusus? Dan lain sebagainya. Jadi, ushul fiqih adalah metodologi penggunaan dalil-dalil yang terperinci yang digunakan dalam fiqih. Sedangkan fiqih adalah penggunaan dalil-dalil terperinci tersebut sesuai dengan kaedah yang ada dalam ushul fiqih. Contoh konkritnya adalah: Al-Ashlu fil amri yadullu alal wujub (hukum asal perintah adalah menunjukkan wajib), ini adalah dalil global. Dalil ini diaplikasikan pada perintah Allah dalam al-Qur’an: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ } [المائدة: 6] “Wahai orang-orang yang beriman jika kalian mendirikan sholat maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku-siku dan usaplah kepala-kepala kalian serta (basuhlah) kaki kalian hingga kedua mata kaki” Ayat ini adalah dalil tafshiliyah atau dalil rinci, didalamnya ada perintah. Maka, berdasarkan kaedah ushul fiqih perintah tersebut menunjukkan wajib. Kesimpulannya, hukum fiqih mengatakan wajib berwudlu bagi orang yang akan mengerjakan sholat berdasarkan ayat diatas. Disinilah kita bisa melihat perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih.

Qowa’id Fiqhiyah

Satu lagi istilah yang kadang membuat rancu orang yang baru memulai belajar serius tentang fiqih. Yaitu qowa’id fiqhiyyah. Sebagaimana ushul fiqih, istilah qowa’id fiqhiyyah ini tersusun dari dua kata yakni qowa’id dan fiqhiyyah. Tentang fiqhiyyah, pemahamannya sudah kita dapat dari pemaparan diatas. Hanya saja kata fiqhiyyah adalah penisbatan kepada fiqih. Artinya, qowaid yang ada dalam pembahasan fiqih. Dengan demikian maka pembahasan akan kita fokuskan pada makna qowa’id. Qowa’id adalah bentuk jamak (plural) dari kata qo’idah. Qo’idah secara bahasa berarti asas atau dasar. Sedangkan qo’idah secara istilah seperti yang disampaikan Ibnul Mulaqqin (Qowaid;I/24) adalah: Hukum-hukum yang bersifat global yang melingkupi keseluruhan juz’iyahnya. Ketika kata qo’idah terangkai dengan kata fiqhiyyah maka pengertiannya adalah (Ibid) : “Hukum-hukum fiqih yang bersifat menyeluruh (universal) yang melingkupi hukum-hukum juz’iyyat (parsial) “. Contoh qo’idah adalah “segala sesuatu itu sesuai dengan tujuannya“. Ini adalah hukum yang berlaku umum atau universal. Hukum ini bisa masuk kedalam berbagai masalah dalam fiqih. Ia masuk dalam masalah niat wudlu, niat tayammum, solat, puasa, waqaf, dan lain sebagainya.

Dasar pengambilan qowaid fiqhiyyah

Masih menurut ibnul Mulaqqin, Dasar pengambilan qowaid fiqhiyyah adalah masalah-masalah fiqih serta dalil fiqih yang bersifat tafshili. Jika diamati, qowaid fiqhiyyah menjadi semacam kesimpulan yang didapat dari hukum-hukum fiqh serta dalil-dalilnya sehingga ditemukan satu kesamaan yang mendasari hukum beberapa masalah. Kesamaan hukum itulah yang kemudian dijadikan sebagai kaedah fiqih yang kemudian bisa dikembangkan untuk menjawab masalah-masalah yang lain yang mempunyai kesamaan. Secara garis besar ushul fiqih dan qoidah fiqhiyyah bisa dibedakan sebagai berikut (lihat, Qowa’id ibnul Mulaqqin, I/32)

  1. Ushul fiqih berisi dalil-dali global yang kemudian diterapkan dalam dalil-dalil yang lebih rinci. Sedangkan qoidah fiqhiyyah berisi hukum-hukum global yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
  2. Secara teori ushul fiqih lebih dulu ada dan digunakan sebelum qoidah fiqhiyyah. Karena qoidah fiqhiyah merupakan hasil dari penggunaan ushul fiqih.
  3. Ruang lingkup pembahasan ushul fiqih adalah dalil-dalil global. Sedangkan qoidah fiqhiyyah ruang lingkupnya adalah af’alul mukallaf. ringkasnya, ushul fiqih itu mengolah dalil sedangkan qoidah fiqhiyyah itu hukum-hukum global yang dicetuskan oleh dalil tersebut dan berhubungan langsung dengan aktifitas mukallaf.

Kesimpulan

Dari beberapa penjelasan diatas kiranya dapat kita simpulkan sebagai berikut:

  1. Fiqih adalah pengetahuan yang dihasilkan melalui proses penelitian dalil-dalil rinci dengan menggunakan metodologi ushul fiqih.
  2. Ushul fiqih berfungsi untuk memahami dalil-dalil rinci agar terhindar dari kesalahan penempatan dan pemakaian dalil-dalil tersebut.
  3. Ushul fiqih selain menghasilkan fiqih yang bersifat parsial atau terperinci, ia juga menghasilkan hukum-hukum yang bersifat universal atau kulli yang bisa diterapkan pada masalah-masalah yang mempunyai kesamaan. Hukum-hukum kulli inilah yang kemudian disebut dengan qoidah fiqhiyyah.

Inilah yang kami pahami dari tiga istilah di atas. Dan semoga bermanfaat. Amiin Wallahu a’lam bisshowab     [1] Ulama’ berbeda pendapat tentang definisi ilmu. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa ilmu itu bersifat dloruri artinya ilmu itu datang hanya dengan sebuah kesadaran (iltifatun nafsi), pendapat ini disampaikan oleh Ar-Rozi dalam al-Mahshul dan dikutip oleh al-Mahally dalam Jam’ul jawami’. Karena ilmu itu bersifat dloruri maka ia tidak perlu didefinisikan. Kita bisa merasakan ada atau tidaknya ilmu, namun akan kita tidak mungkin bisa mendefinisikannya.  Sebagian ulama’ lagi seperti Imamul Haramain al-Juwaini mengatakan bahwa ilmu adalah sesuatu yang bersifat nadhori, artinya ia bisa didapat dengan cara berpikir. Namun Imam Haramain juga menyatakan bahwa kata ilmu sulit untuk didefinisikan. (Lihat: Jam’ul Jami, I/153-162, al-Anjum az-zahirat, 21) pengertian diatas adalah definisi yang disampaikan oleh imamul Haramain dalam al-waroqot.

Anda bisa membaca kajian Ushul Fiqih lainya:

Ushul Fiqih.

Pengertian Ushul Fiqih.

Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah

Hierarki Fiqih dan Ilmu.

Ruang Lingkup Pembahasan Ushul Fiqih.

Ust. Nidhom Subkhi
Latest posts by Ust. Nidhom Subkhi (see all)

Khodim Ma'had Salafiyyah AsSyafi'iyyah Pulungdowo Malang. CEO & Founder Tafaqquh Media Center Malang. Editor in Chief Tafaqquh.com

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.