PERTANYAAN :
Assalaamu’alaikum.
Pernah saya melihat orang yang sujud setelah selesai berdzikir usai sholat. Ketika saya tanya katanya dia sujud syukur, mohon penjelasannya tentang sujud syukur. Apakah yg dilakukan oleh org tsb diperbolehkan? Terima kasih.
JAWABAN :
Wassalamu’alaikum …
Sujud syukur hanya disunnahkan ketika mendapat nikmat atau terlepas dari bahaya secara tak terduga (lihat al minhajul Qowim; I/135).
Hal ini sebagaimana hadits Rosululloh yg menceritakan bahwa
“كان إذا جاءه أمر يسر به خر ساجداً شكراً لله”
أخرجه أبو داود (٢٧٧٤)، وابن ماجة (١٣٩٤)، والحاكم (١/ ٤١١)،
“Rosululloh saw ketika mendapati sesuatu yang menggembirakan maka beliau segera menjatuhkan diri bersujud karena syukur kepada Allah”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abi Dawud (2774) Ibnu Majah (1394)dan Alhakim (1/114). Dari riwayat Abu Bakroh Al Hafidh assuyuthi menilai shohih. Hadits ini adalah hujjah disyariatkannya sujud syukur (lihat al Munawi, Faydlul Qodir; VIII/365).
Hadits ini oleh para ulama’ kemudian diarahkan untuk nikmat yang dhohir yang tidak diduga sebelumnya. Ibnu Hajar mempersyaratkan hujum , yakni datangnya nikmat itu secara tiba2 (ibn Hajar, ibid).
Imam An-Nawawi dalam al Majmu’ menegaskan “tidak disyaria’atkan sujud karena keberlangsungan nikmat, karena hal itu tidak pernah terputus”. (An-Nawawi, al Majmu‘;IV/64).
Jika semua nikmat (tanpa persyaratan seperti di atas) dianjurkan untuk disyukuri denga cara sujud maka seluruh umur manusia akan habis untuk sujud.
Berikut penjelasan Syekh Abu Bakar Syatho dalam I’anatut Tholibin
(قوله: ولا يحل التقرب إلى الله تعالى بسجدة) أي فهو حرام .قال في شرح الروض. كما يحرم بركوع مفرد ونحوه لأنه بدعة، وكل بدعة ضلالة إلا ما استثنى. (قوله: بلا سبب) أما بالسبب فلا تحرم بل تسن، وذلك السبب كالتلاوة. وقد تقدم الكلام على سجود التلاوة، أو هجوم نعمة كحدوث ولد أو جاه، أو قدوم غائب، أو نصر على عدو، أو اندفاع نقمة كنجاة من غرق حرق، لا لاستمرارها لأن ذلك يؤدي إلى استغراق العمر في السجود لذلك شكر الله تعالى على ما أعطاه من النعم أو دفع عنه من النقم.
Tidak halal bertaqorrub kepada Allah dengan sujud, yakni haram. Imam Nawawi berkata dalam Arroudloh : sebagaimana sujud, haram taqorrub dengan ruku’ saja, karena hal itu bid’ah. Dan setiap bid’ah itu sesat selain yang dikecualikan.
Keharaman ini bila tanpa sebab. Bila ada sebab seperti tilawah atau datangnya nikmat seperti menadapatkan anak, kedudukan, datangnya orang yg telah lama hilang, dapat mengalahkan musuh, selamat dari bencana seperti kebakaran atau banjir maka disunnahkan sujud karena syukur kepada Allah. Tidak disunnahkan sujud karena keberlangsungan nikmat karena hal itu akan menghabiskan seluruh umur untuk sujud. (I’anatut Tholibin, I/246)
Wallohu a’lam
- RAGAM DEFINISI PUASA - April 20, 2020
- RAHASIA-RAHASIA PUASA I - Mei 8, 2019
- MENGGUNAKAN INVENTARIS MASJID - April 29, 2019