Shadow

KAJIAN SAFINAH KE-7; ISTINJA’

(فصل) شُرُوطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ: أَنْ يَكُونَ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، وَأَنْ يُنْقِي الْمَحَلَّ ، وَأَنْ لَا يَجِفَّ النَّجَسُ ، وَلَا يَنْتَقِلَ ، وَلَا يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ ، وَلَا يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ ، وَلَا يُصِيبَهُ مَاءٌ ، وَأَنْ تَكُونَ الْأَحْجَارُ طَاهِرَةً.

{Fasal} Syarat-syarat mencukupinya istinja’ dengan batu ada delapan;

Menggunakan tiga batu, dapat membersihkan tempat (keluarnya najis), najisnya belum kering, najisnya tidak berpindah, tidak ada najis lain, najisnya tidak melewati pantat dan hasyafah, tidak terkena air, dan batu yang digunakan suci.

Salah satu keistimewaan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ adalah perhatiannya yang besar terhadap masalah kebersihan. Diantaranya adalah syari’at tentang istinja’.

Allah ﷻ berfirman

فِيهِ رِجَال يُحبّونَ أنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللهُ يُحبّ المُطهَرِينَ

Di dalamnya terdapat orang-orang laki-laki yang senang bersuci dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci (At-Taubah:108)

Ayat ini turun berkenaan dengan kebiasaan penduduk Quba’ yang istinjak dengan menggunakan batu dan air sekaligus (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim disebutkan:

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Dari Salman, beliau berkata; ditanyakan padanya Nabimu benar-benar telah mengajari kalian segala hal hingga masalah cebok. Salman menjawab; benar. Sungguh ia telah mencegah kami menghadap kiblat ketika berak atau kencing, cebok dengan tangan kanan, cebok dengan kurang dari tiga batu, cebok dengan kotoran atau dengan tulang“.

Isitnja’ berasal dari kata najawtu – نجوت الشيء   – yang berarti “aku menyingkirkan sesuatu”. Isitnja’ berarti usaha untuk menghilangkan kotoran yang keluar waktu buang air. Istinja’ hukumnya wajib. Cara yang terbaik dalam beristija’ adalah dengan memakai batu kemudian diikuti dengan air. Namun diperbolehkan istinja’ hanya dengan memakai batu saja atau air saja. Istinja’ dengan batu dianggap mencukupi bila memenuhi beberapa syarat yang disebutkan oleh Syekh Salim bin Abdillah diatas.

  1. Menggunakan Tiga Batu

Penggunaan tiga batu ini didasarkan pada beberapa hadits, diantaranya adalah hadits Salman sebagaimana di atas.

Selain hadits di atas para ulama juga mendasarkan ketentuan ini dengan hadits

إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ

Jika diantara kalian pergi buang air maka hendaklah ia pergi dengan membawa tiga batu dimana ia membersihkan kotoran dengan nya. Tiga batu itu cukup untuknya. (HR. Abu Dawud)

  1. Tempat Keluarnya Kotoran Harus Bersih

Penggunaan tiga batu yang ada pada syarat pertama adalah syarat minimal. Artinya, tiga batu tersebut harus sudah bisa membersihkan kotoran yang ada pada qubul atau dubur. Jika kotoran masih belum hilang maka penggunaannya harus ditambah hingga bersih sekalipun lebih dari tiga.

  1. Batu Yang Digunakan Harus Suci

Maksud dari istinjak adalah menghilangkan atau meringankan najis, sudah semestinya menghilangkan najis itu dengan benda yang suci bukan dengan benda najis.

  1. Najisnya Belum Kering

Najis yang sudah kering yang tidak bisa dihilangkan dengan batu maka harus menggunakan air.

Selain syarat-syarat diatas, perlu juga digarisbawahi bahwa penggunaan batu merupakan keringanan sebagai pengganti air dalam istinja’ bukan untuk menghilangkan najis. Ulama’ menyebutnya sebagai thaharah takhfif yakni bersuci untuk meringankan keberadaan najis. Artinya, secara kasat mata najis tidak bisa hilang secara sempurna dengan menggosoknya dengan batu. Sekalipun sedikit, pasti masih menyisakan bekas. Berbeda dengan air, air oleh para fuqoha’ disebut muzil, maksudnya air itu berfungsi menghilangkan kotoran hingga tak berbekas. Karena sebuah keringanan, maka batu hanya bisa difungsikan sebagaimana yang telah diajarkan oleh pembawa syari’at yaitu untuk istinja saja, bukan untuk menghilangkan najis. Karena itu ulama’ menambahkan beberapa syarat sebagaimana disebutkan oleh Syekh Salim al-Hadlrami. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Najisnya Tidak Berpindah Dari Tempat Keluarnya Ke Bagian Lain Tubuh.

  2. Tidak Ada Najis Lain

  3. Najis Tidak Melewati Hasyafah Dan Pantat

  4. Tidak Terkena Air

Kotoran yang sudah berpindah dari tempat asal keluarnya, atau ada najis lain, atau melewati pantat dan hasyafah (kepala kemaluan laki-laki), atau najisnya terkena air hukumnya telah menjadi najis lain (tidak dihukumi berak atau kencing yang bisa disucikan dengan batu). Dengan demikian tidak berlaku ketentuan istinja’. Dalam keadaan demikian yang berlaku adalah ketentuan izalatunnajasah atau menghilangkan najis. Menghilangkan najis ketentuannya adalah menggunakan air bukan batu.

QIYAS TISU DENGAN BATU

Melihat kepada fungsi dan sifat kebendaan batu, maka segala sesuatu yang mempunyai fungsi dan sifat yang sama dengan batu dalam menghilangkan kotoran seperti tisu dan lainnya dapat diqiyaskan atau disamakan hukumnya dengan batu. Para ulama’ telah menjelaskan bahwa segala sesuatu bisa digunakan istinja’ bila memenuhi ketentuan:

  1. Suci
  2. Dapat menyerap atau menghapus kotoran. Karena itu tidak mencukupi istinja’ dengan menggunakan benda yang halus seperti kaca atau bambu karena benda seperti ini tidak bisa menghapus kotoran.
  3. Bukan benda yang dimuliakan. Tidak boleh dan tidak mencukupi istinja’ dengan benda yang dimuliakan seperti makanan, baik makanan manusia atau makanan jin seperti tulang.

Wallahu a’lam bisshowab

lanjut kajian ke 8; fardlu wudlu

Ust. Nidhom Subkhi
Latest posts by Ust. Nidhom Subkhi (see all)

Khodim Ma'had Salafiyyah AsSyafi'iyyah Pulungdowo Malang. CEO & Founder Tafaqquh Media Center Malang. Editor in Chief Tafaqquh.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.