Shadow

Ngaji Safinah ke-17: Syarat-syarat berwudu (II)‎

وعما يمنع وصول الماء إلى البشرة، وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء، والعلم بفرضيته، وأن لايعتقد فرضا من فروضه سنة

Syarat keempat: Tidak Terdapat Penghalang Air Menuju Kulit

Syarat ini pada sebenarnya merupakan turunan dari syarat sebelumnya. Karena redaksi النقاء, memiliki dua tinjauan, شرعا (tinjauan syariat) dan حسا (tinjauan kasat mata). Kali ini kita akan fokus pada penghalang yang kasat mata.

Penghalang ini meliputi hal-hal yang menempel pada kulit dan mengeras seperti lilin dan cat. Begitu pula duri yang tertancap di tubuh dapat menjadi penghalang ketika belum terbenam ke kulit. Kalau sudah maka bukan lagi sebagai penghalang karena sudah menjadi bagian dalam kulit.

Permasalahan menarik terjadi dalam menyikapi kotoran yang berada di bawah kuku, apakah hal tersebut dapat menjadi penghalang?

Dalam menyikapinya Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa kotoran itu tidak perlu dihilangkan, karena hal demikian sudah sering terjadi sehingga masih ditoleransi. Beliau membuktikan dengan hadis yang menjelaskan bahwa suatu waktu Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabatnya untuk memotong kuku, dan membersihkan bagian kulit bawahnya, namun beliau tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi salatnya. Ini artinya Nabi menoleransi keberadaan kotoran di bawah kuku meskipun sebenarnya itu menjadi penghalang sampainya air. Dan Imam Az-Ziyadi mengategorikan permasalahan ini pada عموم البلوى, yang mestinya mendapat keringanan.

            Namun pendapat di atas dianggap lemah oleh beberapa ulama, di antaranya Syekh Al-Adzru’i. Bahkan, dalam kitab At-Tatimmah, kotoran di bawah kulit tidak bisa ditoleransi dan dapat menghalangi mengalirnya air ke tubuh. Inilah yang menjadi fatwa dari Imam Al-Baghawi.

Syarat Kelima: Bersih dari Hal yang Dapat Mengubah Kemurnian Air

            Untuk contoh perubah kemurnian air adalah Minyak kunyit atau minyak kayu cendana yang menempel pada tubuh. Ini dapat mencegah keabsahan wudu ketika mengubah kemurnian air sampai air tersebut tidak lagi disebut air mutlak.

            Syarat ini bertujuan untuk menjaga persyaratan bersuci, yang mana air yang digunakan adalah air suci mutlak. Sama seperti persyaratan sebelumnya, terjadi perdebatan ulama yang masih mentoleransi keberadaan perubah kemurnian air.

Syarat Keenam: Mengetahui Hukum Fardu Bersuci

            Hukum berwudu dan mandi junub adalah fardu. Artinya, orang yang melakukannya akan mendapat pahala, dan bagi yang meninggalkan akan mendapat dosa. Bersuci ini dianggap demikian karena menjadi wasilahuntuk melakukan salat. Salat wajib hukumnya sehingga wajib pula hal yang menjadi perantaranya. Tanpa bersuci orang terhalang melakukan salat, maka mau tidak mau bersuci harus dilakukan. 

للوسائل حكم المقاصد.

“Hukum perantara layaknya hukum tujuan”. (Muhammad Sidqi, Mausu’ah Qawaid Fiqhiyah, Hal 775, juz 8)

Syarat ini diperuntukkan dalam memenuhi persyaratan rukun wudu dan mandi, yaitu niat. Salah satu persyaratan keabsahan niat adalah mengetahui hukum ibadah yang dilakukan.  Agar memunculkan keteguhan dalam berniat, karena orang yang tidak mengetahui hukum apa yang dilakukan sulit baginya untuk meneguhkan niat. Sehingga niatnya tidak sah.

Syarat ketujuh: Tidak Meyakini Fardu Wudu Sebagai dari Kesunahan

            Syarat sebelumnya membahas hukum wudu secara umum, sedangkan syarat ini kita dituntut untuk mengetahui hukum dari bagian-bagian wudu. Kita harus membedakan bagian yang wajib dibasuh dengan bagian yang hanya sebatas sunah. Karena, kembali pada persyaratan sebelumnya, bahwa dalam ibadah kita harus mengetahui hukum apa yang kita lakukan. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang pernah mendalami ilmu untuk beberapa waktu (العالم).

            Adapun bagi orang awam, diperkenankan untuk menganggap bahwa seluruh bagian yang ia laksanakan dalam berwudu merupakan sebuah hal fardu, atau dia hanya meyakini bahwa di dalam wudu terdapat kefarduan dan kesunahan meskipun tidak membedakan secara terperinci. Selama ia tidak meyakini bahwa bagian fardu itu sebagai kesunahan, maka tidak bermasalah.

Muhtadin Rahayu

Ma’had Aly Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.