Ngaji Safinah ke-13 (Hal yang mewajibkan mandi part-3)
(فصل) موجبات الغسل ستة : إيلاج الحشفة في الفرج و خروج المني و الحيض والنفاس و الولادة والموت
Ada tiga hal yang mewajibkan mandi dan hanya dialami perempuan, yakni haid, nifas, dan wiladah (melahirkan). Mari kita bedah satu persatu.
Haid
Haid merupakan darah yang keluar secara alami dari pangkal rahim perempuan di waktu-waktu tertentu. Pengertian ini mengecualikan darah Istihadhah, karena darah ini keluar sebab penyakit, sementara darah nifas keluar sebab melahirkan.
Nas Al-Qur’an yang mendasari masalah haid di antaranya,
وَيَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ (البقرة:222)
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.”65) Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Mulanya Allah SWT mengabarkan bahwa darah haid itu najis, seperti yang tergambar dalam lafaz قل هو أذى. Lalu Allah memerintahkan pada suami untuk menjauhi istrinya saat mengalami haid. Menjauhi di sini diartikan untuk tidak menyetubuhi saja. ini sekaligus menolak kebiasaan orang yahudi, yang menjauhi istrinya dalam seluruh aspek kehidupan, makan, tidur, bahkan tempat tinggal. Hal ini diperkuat dengan tanggapan Nabi SAW terhadap pertanyaan para sahabat akan kebiasaan orang Yahudi tersebut, dan beliau bersabda,
إِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحِ
“Lakukanlah segala hal, kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim).
Larangan bersetubuh ini berlaku sampai seorang wanita sudah terbebas dari haid dan mandi Janabah.[1] Nabi pun pernah bersabda pada Fathimah Binti Abi-Jubaisy,
“Ketika datang bulan maka tinggalkanlah salat, bila sudah reda maka mandi untuk mensucikan darah, dan salatlah.”
Di hadis tersebut Nabi memerintahkan untuk mandi janabah agar terlepas dari hadas haid, sehingga seorang perempuan boleh melakukan hal-hal yang dilarang saat haid setelahnya.[2]
Ada empat syarat agar darah yang keluar dari farji perempuan dianggap sebagai darah haid.
1. Sudah memasuki masa haid. Darah haid pada umumnya akan keluar ketika perempuan menginjak umur sembilan tahun.
2. Melewati batas minimal masa haid. Batas minimal keluar darah haid adalah sehari semalam.
3. Tidak melampaui batas maksimal masa haid. Batas maksimal keluar haid itu lima belas hari, untuk selebihnya adalah tergolong darah Istihadhah.
4. Keluar tanpa ada sebab penyakit atau melahirkan.
Seorang perempuan diperintahkan untuk mandi saat darah haid berhenti keluar. Untuk mengetahui hal tersebut cukup menempelkan kapas ke bagian farji. Bila sudah tidak terlihat darah yang menempel, maka dia sudah diperintahkan untuk mandi janabah dan boleh melakukan hal yang awalnya dilarang. Sayyidah A’isyah berkata,
لَاتَعْجَلَنَّ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian tergesa-gesa, sampai kalian melihat kapas putih.”
Artinya, kapas yang ditempelkan pada farji
tidak lagi membekas darah. Sehingga masa haidnya telah usai dan sudah
diperkenankan untuk mandi janabah.[3]
Nifas
Pada dasarnya darah ini merupakan darah haid yang tersumbat karena terdapat janin yang menutupi saluran keluar. Secara definisi, nifas adalah darah yang keluar setelah rahim perempuan kosong dari janin.
Darah ini memiliki beberapa syarat agar bisa dikatakan sebagai darah nifas, di antaranya:
1. Keluar setelah kosongnya rahim dari janin. Mengecualikan darah Istihadhah yang keluar karena penyakit.
2. Keluar sebelum melewati lima belas hari. Bila darah keluar setelah lima belas hari pasca kelahiran, maka itu darah haid, bukan nifas.
3. Tidak terjeda lima belas hari. Bila darah pertama keluar sebelum lima belas hari setelah kelahiran dan tersumbat sampai lima belas hari kemudian, maka darah kedua merupakan darah haid, bukan nifas.
4. Tidak melampaui batas maksimum masa nifas. Maksimal darah nifas keluar itu enam puluh hari.
Wiladah (Melahirkan)
Kewajiban mandi janabah sebab melahirkan ini cukup logis, karena bayi yang dikeluarkan itu merupakan mani yang menggumpal. Sehingga, meski janin tersebut itu masih berbentuk Alaqah[4], dan Mudgah[5], tetap mewajibkan mandi.
Sekian
Muhtadin Rahayu
[1] Hadis Riwayat Muslim Ke-303 Bab اصنعوا كل شيء إلا النكاح, lihat juga Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, Syaraf An- Nawawi, Hal 205, Juz 3, Maktabah Syamilah.
[2] Hadis riwayat Al-Bukhari ke-306 Bab Al-Istihadhah
[3] Hadis riwayat Al-Bukhari Bab إقبال المحيض وإدباره, Lihat juga Ibnu Hajar Al-Asqolani,Fathul Bari Syarah Shohih Al-Bukhari, Hal 420, Juz 1, Maktabah Syamilah.
[4] ALAQAH adalah tahapan janin pada usia minggu pertama (hari ketujuh). Ini diartikan sebagai segumpal darah.
[5] MUDGAH adalah tahapan pembentukan janin pada usia minggu ke-4. Mudgah artinya adalah segumpal daging.
- Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan? - Februari 27, 2025
- Hindari Sebelas Perkara Berikut! Niscaya Kamu Terhindar dari Perbuatan Ghibah - Januari 25, 2025
- Bermedia Sosial Dalam Timbangan Islam - Oktober 13, 2024