Tafaqquh.com – Fiqih muqoron berarti mengkaji fiqih dengan cara membandingkan pendapat-pendapat yang ada dalam masalah yang dikaji. Fiqih muqoron tidak hanya mengumpulkan beberapa pendapat. Tapi lebih dari itu, fiqih muqoron menekankan pada penelusuran proses dimana hukum itu disimpulkan oleh para mujtahid.
Belajar fiqih dengan cara muqoron akan membuka wawasan lebih luas. Fiqih akan tampak luwes, fleksibel serta yang tak kalah penting, fiqih muqoron akan membuka mata kita tentang dedikasi yang tinggi dari para mujtahid terhadap pemahaman sumber utama yakni al-Qur’an dan hadits.
Kita akan menemukan bahwa hasil ijtihad yang mereka sampaikan tidak pernah keluar dari sunnah sekalipun mereka tidak pernah melabeli hasil ijtihad mereka dengan “merek” sunnah. Para imam mujtahid sadar bahwa sekalipun sumber mereka adalah al-Qur’an dan as-sunnah, melabeli hasil ijtihad dengan sunnah sama halnya dengan menafikan pendapat lain yang juga bersumber dari sunnah yang sama. Melabeli sunnah sama juga dengan menuding yang lain tidak sunnah. Karena itu kita tidak menemukan imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad mengatakan inilah sholat yang sesuai sunnah, inilah puasa yang sesuai sunnah …. dan lain-lain.
Mengkaji fiqih dengan cara muqoron adalah satu-satunya cara untuk menghargai dengan sebenar-benarnya pendapat madzhab-madzhab fiqih. Fiqih muqoron akan memberi kesadaran bahwa masalah-masalah dhonniyyah yang menjadi ladang garapan para mujtahid adalah masalah yang hampir pasti berujung pada masalah khilafiyah. Memaksa untuk tidak berbeda adalah sesuatu yang hampir tidak mungkin (baca: mustahil) untuk dilakukan. Hal ini disebabkan karena masalah fiqih adalah masalah ijtihad dan ijtihad hanyalah pada masalah-masalah yang dhonni atau multi tafsir. Bukan pada masalah yang qoth’i (pasti). (Silahkan baca kembali Beda pendapat; mengapa tidak?)
Fiqih muqoron menjadikan seseorang memahami keterbatasannya, ketidak mampuannya, atau kelemahannya dibanding para imam mujtahid. Serta membuatnya bertindak sesuai dengan kapasitasnya.
Sementara ini, ada yang merasa bahwa ia mempunyai kemampuan yang sebanding dengan para imam mujtahid atau bahkan lebih. Berbekal satu atau dua hadits yang ia hapal, ia telah merasa mampu untuk menghilangkan ilmunya imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad. Lalu dengan serampangan mengeluarkan tuduhan bahwa ini tidak sesuai sunnah, ini tidak diajarkan Nabi, ini bid’ah, ini sesat dan lain-lain. Padahal ia belum atau tidak pernah menelusuri bagaimana para mujtahid itu mencurahkan segala kemampuannya untuk menyimpulkan sebuah hukum.
Andai saja orang seperti ini memahami bagaimana proses ijtihad itu dilakukan oleh para mujtahid, bagaimana mereka mengumpulkan dalil-dalil yang relefan atas sebuah permasalahan, lalu memilah-milahnya, membedakan antara yang khos dan yang ‘am, yang muthlaq dan muqoyyad, yang nasikh dan yang mansukh, dan lain-lain.
Dari segi bahasa, mereka para mujtahid tidak hanya bisa menangkap apa yang tersurat melainkan juga apa yang tersirat melalui berbagai dilalah lafadh; dilalah isyaroh, iqtidlo’, tadlommun dan lain-lain. Mereka berusaha mengupas dalil secara detail dan menyeluruh.
Akhirnya, dengan mempelajari fiqih secara muqoron tidak akan ada lagi tudingan sesat, bid’ah, bukan sunnah dan lain-lain, sekaligus menghilangkan klaim sepihak sebagai yang paling sunnah. Fiqih muqoron adalah solusi membuka tempurung sang katak agar ia tidak menyangka bahwa langit itu tepat didepan hidungnya. Wallahu A’lam.
Ust. Nidhom Subkhi
Rebo wekasan 26 Shofar 1439
Pesantren Salafiyah As-Syafi’yah
- RAGAM DEFINISI PUASA - April 20, 2020
- RAHASIA-RAHASIA PUASA I - Mei 8, 2019
- MENGGUNAKAN INVENTARIS MASJID - April 29, 2019