Shadow

Status Puasa Pengidap Ambeien

        Sudah menjadi pemahaman umum, bahwa salah satu kewajiban bagi orang yang sedang puasa adalah meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkannya. Tahukah pembaca apa saja sesuatu yang membatalkan puasa? Ada 10 hal yang dapat membatalakan puasa dan salah satunya adalah masuknya sesuatu kedalam tubuh dari lubang-lubang terbuka, seperti: telinga, anus hidung, dsb.

         Pembaca yang budiman, ada satu pertanyaan berkenaan dengan salah satu faktro pembatal puasa di atas, yaitu: bagaimana status puasa seseorang yang mengidap penyakit ambeien, batalkah? Sahkah? Sekilas tentang ambeien. Sesuai dengan informasi yang kami dapat dari salah satu pengidapnya, setiap sehabis buang air besar ia akan memasukkan kembali ujung usus besar yang keluar saat BAB ke dalam anus. Jika tidak demikian maka akan menimbulkan kesakitan. Hal itu akan terus berulang sampai pengidapnya menjalankan operasi ambeien.

         Sebagaimana yang kami dapati dalam kitab syarah fathul muin karya asy-syeikh zainuddin al-malibariy, status puasa orang yang mengidap ambeهen tetap sah dengan pertimbangan apa yang dilakukannya, yakni memasukkan kembali ujung usus besar ke dalam anus, adalah sesuatu yang sifatnya dlarurah (tidak mungkin dihindari). Beriktu pemaparan beliau,

          ولو خرجت مقعدة مبسور: لم يفطر بعودها وكذا إن أعادها بأصبعه لاضطراره إليه. ومنه يؤخذ كما قال شيخنا أنه لو اضطر لدخول الإصبع إلى الباطن لم يفطر وإلا أفطر وصول الإصبع إليه.

“Kembalinya ujung usus besar pengidap ambeien yang keluar dari anus tidak membatalkan puasa. Begitu pula ketika dikemalikan dengan menggunakan jari karena hal itu mendesak baginya. Dari situ dapat diambil pemahaman, seperti yang dikatakan oleh guru kami, bahwa seumpama sangat membutuhkan untuk memasukkan jari ke dalam (anus) maka tidak membatalkan. Jika tidak demikian maka membatalkan.”

Pendapat  beliau di atas senada dengan pendapat Imam Al-Baghawiy dalam kitab beliau At-Tahdzib fi fiqhil Imam As-Syafi’iy, beliau menuturkan,

          ولو كان به ‌باسورٌ؛ فخرجت مقعدته، ثم عادت، لا يبطل صومه. فإن ردها بإصبعه، ففيه وجهان: الأصح: لا يبطل؛ لأنه مضطر إليه؛ كما لا يبطل طُهر المستحاضة بخروج الدم

“Andaikata seseorang yang berpuasa menderita penyakit ambeien, lalu keluar ujung usus besarnya, kemudian kembali, maka hal itu tidak membatallkan puasanya. Namun, jika dikembalikan dengan jarinya maka ada 2 pendapat mengenai hukumnya. Pendapat yang kuat mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan karena ia orang yang terdesak untuk melakukan itu, sebagaimana tidak batal wudlu wanita istihadlah dengan keluarnya darah. ”

Sekian. Terima kasih.

Referensi:

1. Kitab Syarah Fathul Mu’in Karya Zainuddin Ahamad bin Abdul Aziz bin Zainuddin bin Ali bin Ahmad Al-Malibariy Al-Hindiy Cet. Dar Ibnu Hazm Hal. 265

2. Kitab At-Tahdzib fi Fiqhil Imam Asy-Syafi’iy karya Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad bin Al-Farra` Al-Baghawiy Asy-Syafi’iy Cet. Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah Thn. 1997 Vol. 3 Hal. 162

Tuhandi (Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Semester VI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.