Shadow

TAJHIZUL MAYIT Tinjauan Manhaji Tentang Perawatan Jenazah

tafaqquh.id- Istilah mayit terkadang terasa tumpang tindih dalam penggunaannya. Namun lazimnya istilah mayit di peruntukkan bagi orang mati yang belum mendapat perawatan . Sedangkan istilah jenazah kerap di tunjukkan pada mayit yang sudah mendapat perawatan semestinya. Dalam syareat Islam terdapat beberapa perilaku yang di berlakukan terhadap mayit, yang disebut dengan tajhizul mayit.
Tajhizul mayit artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal . Secara fardhu kifayah, hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin saat dihadapkan pada kematian orang yang berkisar pada 4 hal:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalati.
4. Memakamkan.

Dan keempat perawatan mayit ini dua hal yang menggunakan hujjah dari al-Quran dan untuk yang lainnya menggunakan hadits Nabi Saw. Dua hal itu adalah menshalati dan mengkuburkan.

1. Menshalati Jenazah

A. Dalil Al-Qur’an

وَلاَتُصَلِّ عَلَى اَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ اَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ اِنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَاتُواْ وَهُمْ فَاسِقُوْنَ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembayangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sungguh mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84)

B. Manhaj (kajian dalil)

Pada ayat ini sebenarnya secara tekstual tidak menjelaskan hukum wajib shalat mayit, karena mantuq (makna yang tersurat) dari ayat adalah: Allah Swt melarang menshalati mayit yang beragama non muslim sehingga sering sekali pada kitab-kitab fiqih ayat ini di jadikan dasar mayit non muslim tidak di perbolehkan dishalati, namun ada sebagian ulama yang menyatakan hukum wajib menshalati mayit menggunakan dalil ayat ini, metode istinbathnya adalah mafhum mukhalafah, bermula dari kaidah yang sering kali didemonstrasi ulama ushul, yaitu:
يثبت للمسقوط ضد الحكم الثابت للمنطوق
“Menetapnya perbandingan/lawan hukum dari mantuq (makna yang tersurat) pada maskut (makna tersirat)”.
Contoh penerapan kaidahnya: bila dikatakan: “Dengan bersuci shalat bisa sah”, maka perbandingan/lawan hukum mantuq dari perkataan ini adalah: shalat tidak dianggap sah tanpa bersuci. Jika diterangkan pada ayat di atas maka: Hukum yang menetap pada mantuq ayatnya adalah: Allah mengharamkan menshalati mayit non muslim, sehingga perbandingan/lawan dari hukum mantuqnya adalah perintah untuk menshlati mayit yang beragama muslim. Metode ini adalah pendapat sebagian ulama, salah satunya adalah Abdulloh ibn Abi zaid an-Nafzy dari golongan malikiyah. Itu pun ditentang oleh beberapa ulama. Ulama lain mengatakan, semestinya mafhum mukhalaf dari haramnya menshalati mayit non muslim adalah haramnya mayit muslim; dan hukum tidak haram itu bisa jadi kearah wajib, sunnah, makruh, ataupun mubah. Sehingga menurut ulama lain ayat di atas tidak bisa menunjukkan wajibnya shalat mayit baik makna secara tersurat (mantuq) ataupun makna yang tersirat (mafhum).
Namun terlepas dari pro kontra ulama menyikapi pemahaman ayat di atas, kita tidak dapat memungkiri bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukum wajib menshalati mayit diambilkan dari al-Quran yaitu surat at-Taubah ayat 84, dan pendapat ini pun juga tidak bisa di anggap lemah.
Sedangkan mayoritas para ulama lain seringkali untuk hujjah wajibnya shalat mayit menggunakan hadits yang di antaranya adalah hadits riwayat Bukhari:
أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ كَانَ يُؤْثَى بِالرَّجُلِ المُثَوَفَّى عَلَيْهِ الدِّيْنُ فَيَسْأَلُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلًا فَإِنَّ حَدَثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءٌ صَلَّى وَاِلَّا قَالَ لِلْمُسْلِمِيْنَ صَلُّوا عَلى صَاحِبِكُمْ
“Sesungguhnya pernah didatangkan pada Nabi Saw seorang mayit dan ia memiliki hutang. Lantas beliau berkata, “apakah orang tersebut memiliki kelebian harta untuk melunasi hutsngnya?” jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu hutang tersebut dilunasi, maka Nabi saw menshalati mayit itu. Namun jika tidak dilunasi, beliau Saw berkata kepada kaum muslimin: “Shalatkanlah pada shabat kalian.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah karena ketika itu Nabi Saw jika tahu si mayit tidak melunasi hutangnya, beliau enggan menshalatinya, dan memerintahkan yang lain untuk menshalatinya. Dengan demikian shalat jenazah gugur ketika sudah ada sebagian yang menshalati.

2. Mengubur Mayit

A. Dalil Al-Qur’an
فَبَعَثَ اللهُ غَرَابًا يَبْحَثُ فِي الأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ اَخِيْهِ قَالَ يَا وَيْلَتَا اَعْجَزْتُ اَنْ اَكُوْنَ مِثْلَ هَذَا الغَرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ اَخِي فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِيْنَ

“Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak mengali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qobil) bagaiman seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qobil: “Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat mengguburkan mayat saudaraku ini?” Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal.” (QS. Al-Maidah: 31)
اَلَمْ نَجْعَلْ الأَرْضَ كِفَاتًا (25) اَحْيَاءً وَاَمْوَاتًا
“Bukankah kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati.” (QS. Al-Mursalat: 25-26)
مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى
“Dari bumi (tanah) Kami menjadikan kamu dan kepadanya Kami akan mengembalikan kamu, dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain”. (QS. Thaha: 55)

B. Manhaj (Kajian Dalil)

Kaum muslimin telah menyetujui secara ijma’ bahwa hukum memakamkan dan menimbun jenazah adalah fardhu kifayah, karena dengan tidak di kuburkan akan menghilangkan kehormatan mayit dan juga akan merugikan orang lain sebab bau di timbulkan dari mayit.
Awal mula dari masyru’iyah pemakaman adalah kisah Qobil yang telah membunuh saudara laki-lakinya (Habil), kemudian Qabil kebingungan atas apa yang harus ia lakukan pada mayat saudara laki-lakinya ini, sehingga Allah Swt menurunkan ayat: “Kemudian Allah menyuruh seekor gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qobil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: “Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?”
Hingga pada akhirnya Qobil meniru cara penguburan burung gagak tersebut, yang sebenarnya itu adalah pembelajaran dari Allah Swt kepada Qobil melalui perantara burung.
Selain bermula dari kisah Qobil Habil, masyru’iyah penguburan juga berdasarkan firman Allah Swt:
اَلَمْ نَجْعَلْ الأَرْضَ كِفَاتًا (25) اَحْيَاءً وَاَمْوَاتًا

“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati.” (QS. Al-Mursalat: 25-26)
Maksud ayat ini adalah: bumi mengumpulkan orang-orang hidup dipermukaannya dan orang-orang mati di perutnya. Seperti di tegaskan At-Thobari dalam tafsirnya, maksudnya dari kifatan ahyaan wa amwata adalah يسكن فيها حيهم, ويدفن فيها ميتهم(bertempat di permukaan bumi orang-orang yang hidup ,dan di kuburkan di dalam bumi orang-orang yang mati).
Hal ini pula yang di maksud dalam ayatوَفِيْهَا نُعِدُكُمْ (dan ke dalam bumi aku kembalikan kalian semua). Maksudnya di kembalikan setelah mati ke dalam bumi dengan cara di kuburkan.
Dari penjelasan beberapa ayat di atas dapat di simpulkan, Islam mengajarkan umatnya tuntunan yang amat mulia, menguburkan sebagian dari mereka yang meninggal sebab wujud penghormatan sekaligus menghindarkan kerugian sebab bau yang di timbulkan mayit apabila tidak segera mungkin di kuburkan.

Malang
Kang santri
Pesantren Seribu Bambu, Sabtu 4 Muharram 1440 H

Ust. Nidhom Subkhi
Latest posts by Ust. Nidhom Subkhi (see all)

Khodim Ma'had Salafiyyah AsSyafi'iyyah Pulungdowo Malang. CEO & Founder Tafaqquh Media Center Malang. Editor in Chief Tafaqquh.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.