شروط الوضوء عشرة: الإسلام، والتمييز، والنقاء عن الحيض والنفاس
Kebanyakan penulis syarah kitab Safinah An-Najah memberikan judul pasal ini sebagai syarat-syarat berwudu. Tujuannya agar serasi dengan redaksi yang digunakan Mushannif شروط الوضوء. Kendati demikian, bila ditelisik lebih dalam, syarat-syarat ini juga berlaku bagi mandi, tayamum, bahkan seluruh ibadah. Mari kita bahas lebih lanjut.
Syarat Pertama: Islam
Syarat pertama, Islam. Syarat ini tidak hanya berlaku dalam bersuci, tetapi juga dalam masalah ibadah. Karena Islam merupakan syarat niat, yang menjadi penentu keabsahan ibadah, seperti dalam hadis Sayyidina Umar yang telah diterangkan sebelumnya. Oleh karenanya, wudlu atau mandi wajib yang dilaksanakan oleh orang non-muslim tidak sah.
Tetapi terdapat pengecualian, yakni mandi yang dilakukan oleh wanita non-muslim ahli kitab dengan tujuan supaya suaminya yang muslim bisa bersetubuh dengannya. Mandi wajib ini diabsahkan mempertimbangkan kebutuhan suami kepadanya. Kalau saja tidak, niscaya suami ini tidak bisa mendapatkan tujuan dari pernikahannya.
Kalau memang begitu, apakah ketika wanita ini masuk Islam perlu untuk mengulangi mandinya, mengingat keabsahan mandi ini “terpaksa”. Maka terdapat khilaf antara Abu Hamid dan Ibnu Ash-Shibagh yang menanggapi problem ini.
Menurut Abu Hamid, wanita ini perlu mengulangi mandinya, karena keabsahan mandi di waktu belum Islam berkaitan dengan hak suami yang tidak memerlukan persyaratan niat. Sedangkan ada hak lain yang belum terpenuhi yakni hak Allah SWT. Karena hak ini memerlukan niat, maka perlu untuk mengulaginya.
Sementara Ibnu Ash-Shibagh mengatakan wanita ini tidak perlu mengulangi mandinya karena kewenangan menjima’ itu ditentukan oleh terlaksananya hak Allah SWT. Sedang kebolehan suami untuk menjima’ menandakan bahwa hak Allah SWT sudah terlaksana meski dia masih non-muslim. Kalau pun belum terlaksana, niscaya suami ini tidak diperbolehkan untuk menjima’-nya.
Syarat Kedua: Tamyiz.
Batasan tamyiz sendiri adalah ketika seseorang sudah mampu membedakan antara kanan dan kiri, atau dapat melakukan istinja’ sendiri. Sementara secara batasan minimal umur ketika mencapai tujuh tahun.
Persyaratan ini juga berlaku dalam mandi, tayamum, bahkan seluruh ibadah. Mengingat ini juga menjadi syarat niat, sehingga anak kecil yang melakukan bersuci itu tidak sah. Maka para ulama memberikan solusi bagi wali untuk menggantikan niat dan mewudlukannya. Seperti halnya dalam permasalahan zakat, anak kecil dituntut untuk membayar zakat hartanya, sedang yang berniat dan membayarkan adalah orang tuanya.
Syarat Ketiga: Bersih dari Haid dan Nifas.
Hal ini berlaku karena dianggap berlawanan dengan aktivitas bersuci yang merupakan ibadah, karena orang haid diperintahkan untuk menghindari ibadah. Maka dari itu, selain tidak sah, haram bagi orang haid untuk melakukannya.
Hanya saja ada hal menarik dalam permasalahan ini, dimana orang haid masih mendapat kesunahan untuk mandi saat hendak ihram. Karena hikmah dari anjuran mandi ini ialah membersihkan tubuh dan menghindari bau tidak sedap yang mengganggu jamaah haji lain. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmdzi disebutkan:
«أن الحائض والنفساء تغتسل وتحرم وتقضي المناسك كلها غير أن لا تطوف بالبيت»
“Sesungguhnya orang haid dan nifas itu mandi untuk melakukan ihram dan melaksanakan seluruh kegiatan manasiknya, hanya saja ia tidak melakukan tawaf di bait Al-Haram.”
Kalau memang demikian, apakah wanita ini dituntut untuk berniat mandi sunah? Maka dalam Kitab FathAl-Aziz dijawab mereka tetap berniat, mengingat ini termasuk hal sunah. Meski Imam Al-Haramain masih mempertimbangkan ulang pendapat ini.
Maka dapat disimpulkan, bahwa penulis menjadikan tiga hal ini dalam bagian pertama mengingat syarat-syarat ini merupakan persyaratan yang berlaku di seluruh tata cara bersuci, bahkan ibadah. Nantikan bagian kedua untuk telisikan-telisikan lainnya.
Muhtaddin Rahayu
Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II
Refrensi:
Kitab Nail Ar-Raja’
Kitab Kasyifah As-Saja
Kitab Ad-Durah Al-Yatimah
Kitab Al-Bayan fi Madzhab As-Syafi’i
Kitab Fath Al-Aziz
- Ngaji Safinah ke-17: Syarat-syarat berwudu (II) - Juni 14, 2024
- Ngaji Safinah An-Najah ke-16 Syarat-syarat berwudu - Januari 9, 2024
- Ngaji Safinah An-Najah ke-15 Fardhu-fardhu Mandi - Desember 3, 2023