Tafaqquh.com- Assalammu’alikum….Pak yai kulo bade nyuwun pirso tentang hukumx uang pinjaman d koprasi/uang hasil krj d koperasi..Maturnuwun.
Pak yai mau tanya tentang hukumnya uang pinjaman di koperasi/ uang hasil kerja di koperasi …. terima kasih
Wa’alaikum salam…
Wa’alaikumussalam
Kami belum mengetahui secara persis praktek hutang piutang di koperasu. Tapi secara prinsip bisa dijelaskan demikian, Pinjaman dengan tanpa adanya sarat bunga/anakan maka hukumnya boleh. Jika ada sarat bunga/anakan maka haram
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap hutang yang menarik kemanfaatan maka ia adalah riba” (HR. Al-Baihaqi)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama (dalam dosa).”(HR. Muslim)
Catatan :
?Hukum haram diatas bila ada sarat bunga atau pengembalian melebihi hutang. bila tidak ada bunga boleh. Hukumnya secara rinci harus mengetahui dulu praktek utang piutang dan transaksi lain dalam koperasi tersebut.
? Sebaiknya kita hindari transaksi yang berpotensi riba dalam bentuk apapun. Karena riba atau bunga bank sangat berpengaruh pada kepribadian dan ibadah kita.
- RAGAM DEFINISI PUASA - April 20, 2020
- RAHASIA-RAHASIA PUASA I - Mei 8, 2019
- MENGGUNAKAN INVENTARIS MASJID - April 29, 2019