Shadow

HUTANG DI KOPERASI

Tafaqquh.com- Assalammu’alikum….Pak yai kulo bade nyuwun pirso tentang hukumx uang pinjaman d koprasi/uang hasil krj d koperasi..Maturnuwun. 

Pak yai mau tanya tentang hukumnya uang pinjaman di koperasi/ uang hasil kerja di koperasi …. terima kasih

Wa’alaikum salam…

Wa’alaikumussalam
Kami belum mengetahui secara persis praktek hutang piutang di koperasu. Tapi secara prinsip bisa dijelaskan demikian, Pinjaman dengan tanpa adanya sarat bunga/anakan maka hukumnya boleh. Jika ada sarat bunga/anakan maka haram 

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap hutang yang menarik kemanfaatan maka ia adalah riba” (HR. Al-Baihaqi)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama (dalam dosa).”(HR. Muslim)

Catatan :
?Hukum haram diatas bila ada sarat bunga atau pengembalian melebihi hutang. bila tidak ada bunga boleh. Hukumnya secara rinci harus mengetahui dulu praktek utang piutang dan transaksi lain dalam koperasi tersebut.
? Sebaiknya kita hindari transaksi yang berpotensi riba dalam bentuk apapun. Karena riba atau bunga bank sangat berpengaruh pada kepribadian dan ibadah kita.

Ust. Nidhom Subkhi
Latest posts by Ust. Nidhom Subkhi (see all)

Khodim Ma'had Salafiyyah AsSyafi'iyyah Pulungdowo Malang. CEO & Founder Tafaqquh Media Center Malang. Editor in Chief Tafaqquh.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.