Shadow

PUJIAN SEBELUM SHOLAT; Haramkah

Assalamu’alaikum wr wb,

Saya ingin bertanya tentang puji – pujian / sholawat antara adzan dan iqomah. Di tempat saya (Kalimantan Tengah) pada umumnya, diantara adzan dan iqomah itu ada bacaan puji – pujian / sholawat ataupun istighfar. Bagaimanakah hukum puji pujian tersebut ? Mohon dijelaskan.

Kemudian pada suatu waktu Imam masjid di tempat saya melakukan sebuah perubahan. Pada awalnya beberapa tahun silam, beliau melakukan puji – pujian tersebut terutama diwaktu shubuh dengan alasan menunggu makmum yang menuju masjid, Karena waktu itu masjid masih cukup sepi. Namun sekarang masjid cukup banyak makmumnya daripada sebelumnya. Kemudan Imam masjid di tempat saya juga membaca mengenai hadist yang berisi tentang sahabat Rasulullah SAW yang ditegur oleh Rasul Karena membaca Qur’an saat makmum lainnya sedang melakukan shalat sunnah sebelum shalat fardhu. Apakah makna ataupun tafsir dari hadist tersebut ? Setelah membaca hadist tersebut Imam masjid mulai memberitahukan makmum yang biasanya melakukan puji – pujian untuk menghentikan kegiatan tersebut berdasarkan hadist yang telah dibacanya. Namun makmum tetap mempertahankan kegiatan tersebut Karena banyak masjid lain di tempat saya yang masih melakukan kegiatan tersebut sehingga terjadilah perbedaan pendapat yang dapat memecah belah persatuan umat di masjid tersebut. Oleh Karena itulah saya bertanya. Bagaimana tafsir hadist yang dibaca oleh Imam masjid kami jika dibandingkan dengan kegiatan puji – pujian tersebut ? Sebelumnya saya juga pernah membaca sedikit tentang puji – pujian tersebut di internet, dan banyak yang mendukung. Namun belum jelas bagi saya.

Mohon penjelasan / jawabannya, dan saya juga memohon pertanyaan ini dapat dijawab dengan dalil yang kuat serta Ustad / Ulama yang memiliki dasar keilmuan yang mendalam seperti Ustad Abdul Somad yang telah mendalami Ilmu Hadist.

Frimadi Chandra, Sampit, Kalimantan Tengah
Terimakasih,

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Wa’alaikumussalam wa Rohmatullahi

Bismillah …….

Untuk saudara kami, mas Frimadi chandra, sebelum kami menjawab pertanyaan saudara terlebih dulu kami sampaikan beberapa hal;

Pertama, kami atas nama redaksi tafaqquh.id meminta maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan kami dalam merespon pertanyaan panjenengan.

Kedua, perlu kami sampaikan bahwa situs kami, tafaqquh.id tidak ada hubungannya dengan al-Mukarrom Ustadz Abdus shomad, Lc.

Beliau adalah seorang Alim, ingin sekali kami bersilaturrahim dan belajar pada beliau, namun karena berbagai hal maka hingga saat ini kami belum pernah bertatap muka atau bertemu langsung dengan beliau.

Untuk di ketahui, bahwa situs kami, tafaqquh.id dikelola oleh beberapa santri “ndeso” yang kegiatan sehari-harinya berpusat di Pondok Pesantren As-Syafiiyah yang berlamat di desa Pulungdowo, kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Klarifikasi ini perlu kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas situs yang kami kelola.

Namun demikian kami akan tetap berusaha menjawab pertanyaan saudara sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami yang sangat terbatas ini. Jika pertanyaan ini panjenengan tujukan kepada Ustadz Abdus Shomad maka kami sarankan untuk mengirim ulang pertanyaan saudara kepada beliau, selanjutnya panjenengan dapat memilih jawaban mana yang menurut panjenengan lebih bisa diterima.

Baiklah sekarang kami paparkan jawaban kami untuk pertanyaan pertama mengenai puji-pujian setelah adzan.

Terlepas dari istilah masyarakat, pujian, syi’iran ataupun yang lain, pada dasarnya membaca sholawat atas Nabi setelah adzan hukumnya adalah sunnah.

Hal ini didasarkan pada Hadits Rasulullah  :

 

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ : « إذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ بِهَا عَلَيْهِ عَشْرًا ، ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ الشَّفَاعَةُ » . رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا الْبُخَارِيَّ وَابْنَ مَاجَهْ .

Dari Abdullah bin Umar t sesungguhnya beliau mendengar Rasulullah e bersabda: “Jika kalian mendengar orang yang adzan maka ucapkan seperti apa yang ia ucapkan. Kemudian bersholawatlah kalian atasku, karena barang siapa bersholawat untukku satu kali maka Allah I membalasnya sepuluh. Lalu mintalah untukku wasilah. Sesungguhnya wasilah adalah sebuah kedudukan di surga yang tidak pantas kecuali untuk satu hamba diantara hamba-hamba Allah I, aku berharap akulah hamba itu. Barang siapa memintakan untukku wasilah maka berdiamlah syafaah padanya” diriwayatkan oleh hampir semua ahlul hadits kecuali imam Bukhori dan Ibnu Majah [lihat Bustanul Akhbar syarh Muntaqol Akhbar, juz I, 266)

Hadits ini secara jelas mengabarkan pada kita bahwa Rasulullah e memberi anjuran pada kita untuk menjawab adzan dan bersholawat serta berdo’a untuk kedudukan beliau di surga. Dari hadits ini para ulama’ merumuskan bahwa sholawat, dzikir dan do’a setelah adzan itu disunnahkan.

Imam Ahmad dan yang lain meriwayatkan sebuah hadits:

 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ » . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ .

 

Dari Anas bin Malik t baliau berkata, Rasulullah e bersabda: “Doa tidak akan ditolak antara adzan dan iqomah”. {HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi}

Hadits diatas adalah salah satu hadits yang menganjurkan untuk berdo’a diantara adzan dan iqomah.

Lalu, bagaimana jika sholawat itu dilantunkan dalam bentuk syiir?

Bersyair di dalam masjid

Mengenai masalah bersyair di dalam masjid sudah banyak dijelaskan oleh para ulama’.

Al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi yang merupakan kitab penjabaran [Syarah] sunan At-Tirmidzi menjelaskan; {Tuhfatul Ahwadzi, Juz II/232}

” Diriwayatkan dari sebagian ahlul ilmi dari kalangan tabi’in adanya rukhshoh dalam mendendangkan syi’ir di dalam masjid seperti haditsnya Jabir bin Samuroh beliau berkata, ” Lebih dari seratus kali Aku menyaksikan Nabi e berada di dalam masjid sedangkan para sahabat saling menyebutkan [mendendangkan] syi’ir dan beberapa hal tentang jahiliyah.  Terkadang Rasululloh SAW tersenyum bersama mereka”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam At-Tirmidzi dalam kitabul adab dari kitab jami’ut Tirmidzi.    At-Tirmidzi menilai bahwa hadits ini masuk kategori hadits hasan shohih.

Selain itu, Imam al-Bukhori dan Imam Muslim dalam kedua kitab shohihnya, juga At-Thabari dalam Tahdzibul Atsar meriwayatkan dari Sa’id ibnul Musayyab bahwa suatu hari Umar bin Khotthob masuk kedalam masjid, sementara itu Hassan bin Tsabit sudah berada di dalam masjid seraya melantunkan syiir. Melihat hal itu, Umar melirik kepada Hassan Bin Tsabit. Hassan pun berkata, ” Aku melantunkan syiir di dalam masjid yang di dalamnya ada orang yang lebih baik dari mu!” lalu Hassan menoleh kepada Abu Huroiroh t dan ia berkata, “Semoga Allah memberimu petunjuk, apakah engkau mendengar Rasulullah e berkata ” Jawablah untukku! Semoga Alloh menguatkanmu dengan ruhul qudus”. Abu Huroiroh berkata, “Ya, benar”.

Mengenai hadits ini, Badruddin al-‘Ayni berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa syiir adalah sesuatu yang haq, pemiliknya layak untuk ditolong oleh malaikat dalam mengucapkan kalimat-kalimat syi’irnya. Jika demikian halnya, maka melantunkan syiir di dalam masjid tidak bisa dianggap haram. Yang haram di dalam masjid hanyalah ucapan bodoh dan batil.” {al-‘Ayni, Syarah Sunan Abi Dawud, III/412}

Abdur Rohman al-Jazairi menyimpulkan hukum melantunkan syiir di dalam masjid dalam berbagai pendapat madzhab. Pada intinya, jika muatan syiir tersebut baik, maka hukumnya juga baik [mustahab]. Jika mubah, maka melantunkannya juga mubah, demikian pula jika haram. {al-Jazairi, al-Fiqhu ala Madzahibil Arba’ah, I/395} Penjelasan yang sama juga telah disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim.

Dengan demikian maka jelaslah bahwa pujian dengan melantunkan syiir di dalam masjid hukumnya boleh bahkan baik jika kandungan isinya baik.

Tasywisy

Lalu bagaimana jika pujian tersebut mengganggu kekhusukan orang sholat atau mengganggu orang lain karena adanya suara yang keras?

Tasywisy atau mengganggu kekhusukan orang lain adalah haram atau minimal makruh dalam pendapat lain. Namun demikian, perkara tasywisy ini adalah amrun khorij yakni faktor luar, bukan wujud dari pujian itu sendiri. Melakukan apapun, bahkan mengeraskan bacaan sholat atau membaca al-Qur’an dengan suara keras di dalam masjid jika bisa menimbulkan tasywisy pada orang sholat atau mengganggu orang yang sedang tidur hukumnya tidak boleh.

Mengenai hal ini  Syekh Zainuddin al-Malaibary dalam fathul Mu’in menjelaskan, ” Orang yang melakukan sholat tidak diperkenankan mengeraskan suaranya jika bisa mengganggu semisal orang yang tidur atau orang lain yang sedang sholat. Maka yang demikian itu dimakruhkan sebagaimana penjelasan imam Nawawi dalam al-Majmu’. Sebagian ulama’ telah membahas adanya larangan mutlak mengeraskan suara ketika membaca al-Qur’an atau yang lain dihadapan orang yang sholat. Karena pada dasarnya masjid itu diwakafkan untuk orang yang sholat bukan untuk penceramah atau qori’.” {Al-Malaibary, Fathul Mu’in, 61}

 

Kesimpulan

Hukum melantunkan pujian adalah baik (mustahab/sunnah) dengan beberapa catatan;

  1. Berisi sholawat, do’a atau nasehat
  2. Tidak mengganggu kekhusukan orang yang sholat atau yang lain
  3. Jika mengganggu kekhusukan orang yang sholat maka hukumnya makruh bahkan haram menurut sebagian pendapat.

penutup

Lakukan pujian jika hal itu berdampak positif terhadap bertambahnya jama’ah sholat

Sebisa mungkin hindarkan diri dari riya’ (pamer), tashonnu’ (dibuat-buat) dan lain-lain yang membuat amal ibadah menjadi rusak.

Perhatikan lingkungan sekitar, apakah pujian yang kita lakukan mengganggu orang sekitar atau tidak. Jangan sampai niat baik yang kita lakukan berbuah dosa karena telah mengganggu ibadah atau aktifitas orang lain.

Sekian dan …

Wallahu a’lam Bisshowab.

Jum’at sore, 19 Dzul Qo’dah 1438

Oleh: Al Ustadz Nidhom Subkhi, Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyyah As-Syafi’iyah, pondok bambu

Pulungdowo, Tumpang, Malang

Ust. Nidhom Subkhi
Latest posts by Ust. Nidhom Subkhi (see all)

Khodim Ma'had Salafiyyah AsSyafi'iyyah Pulungdowo Malang. CEO & Founder Tafaqquh Media Center Malang. Editor in Chief Tafaqquh.com

1 Comment

  • alin

    Assalamualaikum .wr.wb pa ustadz.
    Jadi saya mau tanya kalo kita sedang sholat sendiri sesudah azan langsung d kerjakan. Tetapi pas udah selesai sholat di masjid sedang pujian dan baru iqomah setelaj saya sholat apkah sholat saya sah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.