Warning: Undefined variable $add in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 183

Warning: Undefined variable $description in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185

Deprecated: str_contains(): Passing null to parameter #1 ($haystack) of type string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-includes/shortcodes.php on line 709

Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185

FIQIH

Judul diatas sengaja dibuat pendek, bahkan sangat pendek. Anda bisa mengatakan tidak spesifik atau tidak fokus. Sekali lagi, memang sengaja dibuat seperti itu. Alasanya, kali ini redaksi  tafaqquh.id sedang tidak ingin membahas fiqih dengan perspektif “biasa”. Sebaliknya, redaksi ingin mengetengahkan wajah fiqih secara lebih umum, lebih universal atau bahasa kerennya lebih ​ syumul. Dulu, pada…

Read More

Sutroh dan Larangan Lewat di Depan Orang Sholat

  لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Andaikan orang yang lewat di depan orang sholat mengetahui dosa yang ia tanggung, niscaya berdiri empat puluh (hari, bulan, tahun tidak disebutkan oleh rowi) itu lebih baik baginya dari pada lewat di depan…

Read More

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafiiyah (Bagian 5)

Oleh : Achmad Hafidh 60. Redaksi  تمحل mengindikasikan adanya rekayasa dalam sebuah pendapat atau jawaban. 61. Redaksi  لو قيل كذا، لم يبعد، ليس ببعيد، لكان قريبا أو أقرب bentuk ungkapan yg berfungsi untuk mentarjih (menguatkan) satu pendapat atau jawaban. 63. Redaksi  فيه نظر diterapkan untuk pendapat atau jawaban yg bermuara fasad (batal/tidak dapat diamalkan). 64….

Read More

Apa Dasar Menjawab Adzan As-Shalatu Khairun Min An-Naum

Oleh : Ust. Ma’ruf Khozin Tafaqquh.com – Anjuran menjawab Adzan disabdakan oleh Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallama: (ﺇﺫا ﺳﻤﻌﺘﻢ اﻟﻨﺪاء ﻓﻘﻮﻟﻮا ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ اﻟﻤﺆﺫﻥ) “Jika kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin” (HR Muslim) ﻗﺎﻝ اﻟﻘﺎﺭﻯء ﻓﻲ اﻟﻤﺮﻗﺎﺓ ﺇﻻ ﻓﻲ اﻟﺤﻴﻌﻠﺘﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻘﻮﻝ ﻻ ﺣﻮﻝ ﻭﻻ ﻗﻮﺓ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻲ…

Read More

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah ( Bagian III )

ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI ( Bagian III ) Redaksi قيل mengindikasikan adanya khilaf, redaksi qiil berstatus lemah, dan khilaf terjadi di antara para pengikut Imam As-Syafi’i (ashab), dan khilaf berupa satu tinjauan analisis (wajah) dari beberapa wajah Ashab bukan satu pendapat dari beberapa pendapat Imam As-Syafi’i….

Read More

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah ( Bagian II )

ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI (Bagian ke 2) Oleh: Achmad Hafidh pendapat baru (القول الجديد). pendapat-pendapat Imam As-Syafi’i ketika berdomisili di Mesir, baik berupa karya tulis atau fatwa beliau. Ulama yang paling populer dalam meriwayatkan pendapat baru adalah ; Al-Imam Al-Buwaithiy Al-Imam Al-Muzaniy Al-Imam Ar-Robi’ Al-Murodiy Al-Imam…

Read More

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah

ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI Oleh : Achmad Hafidh Pada hakikatnya pencetus 18 Istilah pertama adalah Al-Imam An-Nawawi yg dijadikan pegangan beliau dalam kitabnya Al-Minhaj, kemudian diikuti oleh Ulama setelahnya. oleh sebab itu perlu diingat bahwa pengambilan faedah dari istilah tersebut dimulai dari Imam An-Nawawi dan Ulama…

Read More

SI ALIM TIDAK SUKA USIL

Rasulullah saw bersabda, إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia berhak mendapat dua pahala, namun jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala” [HR Bukhari] Selama ini banyak orang mengira bahwa beribadah di masjidil haram lebih nyaman karena tidak akan ada…

Read More
Back To Top