Muhammad Faiq Fasya, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur 2 Al-Murtadlo
Dalam kajian Ushul fiqh, seringkali dijumpai beberapa rumus atau kaidah umum yang digunakan. Seperti ‘Sebuah perintah menunjukan kewajiban untuk melaksanakannya’ dan lain-lain. Dan kebanyakan kaidah tadi tidak diketahui sumbernya secara pasti dan meyakinkan. Berbada dengan kaidah fiqh yang bersumber dari berbagai permasalahan dalam fiqh. Untuk itu kita bahas lebih lanjut mengenai kaidah ushul fiqh ini.
Qawa’id Al-Ushul Al-Fiqh adalah beberapa kaidah atau metode yang bersifat global (kulliyah) dan difungsikan oleh mujtahid dalam pengambilan hukum. Artinya Qawa’id Al-Ushul Al-Fiqh bersifat lebih khusus dari ilmu Ushul itu sendiri. Mengingat pembahasan ilmu Ushul fiqh mencakup kaidah Ushul Fiqh atau kaidah global, cara pengaplikasian kepada turunannya, dan kondisi aplikator (mujtahid).
Secara umum ilmu Ushul Fiqh memiliki 3 landasan, ilmu Al-Kalam (teologi), ilmu Arabiyyah (linguistik arab), dan varian hukum. Dan masing-masing memiliki alasan tersendiri yaitu, yang pertama, karena dalil kulliyah berasal dari Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) melalui wahyu, baik berupa Al-Qur’an maupun hadis, maka diperlukanlah ilmu Al-Kalam, atau yang lebih familier disebut dengan ilmu tauhid, sebagai sarana mengenal Syari’. Dan linguistik arab sebagai dasar memahami Nash yang berbahasa arab. Sedangkan yang dimaksud dengan varian hukum adalah penerapannya sebagai pertimbangan atas kebenaran kaidah kulliyah nantinya. Sebab sebuah hukum memiliki sumber yang jelas, yaitu Al-Qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas.
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa ragam kaidah ushul fiqh ada tiga. Pertama, kaidah yang diambil dari kebahasaan (linguistik arab). Contohnya adalah ‘Wazan uf’ul merupakan shighat amr’, jadi setiap kata yang berpola demikian menunjukan sebuah perintah.
Kedua, kaidah yang bersumber dari dalil aqli. Untuk contohnya adalah, ‘Perintah untuk melakukan sesuatu mencakup larangan untuk meninggalkannya’ seperti perintah ‘Dirikanlah shalat’ mengandung larangan meninggalkanya.
Dan yang ketiga adalah, kaidah yang bersumber dari rumusan pakar Ushul yang diperoleh dari Al-Quran, hadis dan lainnya. Seperti, ‘Ijma’ adalah hujjah’. Maka, ketika ditemukan sebuah kesepakatan mengenai satu kasus, kesepakan tersebut dapat menjadi landasan untuk kasus yang memiliki kemiripan. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa sumber Qawa’id Al-Ushul Al-Fiqh adalah Al-Quran, hadis, ijma’, bahasa arab dan dalil aqli.
Kemudian, seakan-akan ushul fiqh merupakan ramuan dari beberapa ilmu dalam porsi sedikit. Seperti pembahasan ististna’ yang berasal dari nahwu dan lain sebagainya. Sehingga orang yang telah memahami Al-Quran, hadis, nahwu dan dasar yang lain dipastikan memahami ushul fiqh sebab masing-masing ilmu tadi merupakan komponen dalam ushul fiqh. Dan orang yang menekuni ushul fiqh masih perlu untuk memahami lebih lanjut ilmu-ilmu tadi sebab minimnya pembahasan dalam ushul fiqh.
Namun, tidak bisa dipahami demikian. Pembahasan dalam ushul fiqh jauh lebih mendetail pembahasannya. Sehingga jarang diperoleh hanya dari satu ilmu. Seperti, ‘Kalimat perintah menunjukan sebuah kewajiban’ yang diperoleh dari kompilasi antara ilmu nahwu, akal dan hukum yang diterapkan. Nah, hal demikian tidak bisa ditemukan di ilmu nahwu saja.
Lantas, apa perbedaan kaidah ushul fiqh dan kaidah fiqh? Ternyata keduanya memiliki perbedaan dari berbagai segi. Dari segi sumber semisal, kaidah ushul fiqh bersumber dari Al-Quran, hadis ijma’, dalil aqli dan lain-lain. Sedangkan kaidah fiqh bersumber dari kasus-kasus didalam fiqh yang memiliki kemiripan. Dari segi yang lain, kaidah Ushul fiqh bersifat universal jadinya dapat diterapkan di semua turunannya, sedangkan kaidah fiqh bersifat partikular atau kebanyakan turunannya begitu.
Sumber utama : Qawaid Al-Ushul Al-Fiqh Wa Tathbiqatuha, Dr. Shafwan bin Adnan Dawudiy
- Klasifikasi Kalam Berdasarkan Penggunaan Lafaz Yang Sesuai Dengan Madlul Dan Tidak Sesuai Kajian Waraqat: Kalam (Bagian 3) - September 20, 2024
- Kajian Ushul Fikih: Standar Kebaikan (Al-Husnu) dan Keburukan (Al-Qubhu) Dalam Islam - September 20, 2024
- Mengenal Hukum Syariat: Definisi dan Klasifikasinya - September 20, 2024