Shadow

Ngaji Safinah ke-14

Memandikan mayit.
(Hal yang mewajibkan mandi–selesai)

Muhtaddin Rahayu, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Malang

(فصل) موجبات الغسل ستة : إيلاج الحشفة في الفرج و خروج المني و الحيض والنفاس و الولادة والموت

            Selanjutnya, hal yang mewajibkan mandi bagi laki-laki dan perempuan adalah meninggal. Kewajiban ini dibebankan pada orang yang masih hidup, bukan mayit. Karena bagaimana mungkin mayit diperintahkan untuk mandi?

            Kewajiban mandi ini bermula dari hadis,

اغْسِلُوْهُ ‌بِمَاءٍ ‌وَسِدْرٍ

“Mandikanlah mayit dengan air dan dan Bidara.”

            Hadis ini bemula dari peristiwa sahabat Nabi Muhammad SAW yang sedang melakukan wukuf di Arafah. Tiba-tiba ia terpelanting dari tunggangannya dan mengalami cidera sampai menyebabkannya wafat. Lalu Nabi memerintahkan untuk memandikan mayitnya[1].

            Kewajiban ini hanya berlaku bagi mayit yang muslim. Untuk non-muslim hanya sebatas diperbolehkan. Tidak wajib juga untuk dimandikan seseorang yang mati syahid. Bahkan haram untuk memandikannya. Karena darah yang berlumuran di tubuhnya nantinya menjadi saksi di akhirat.  Nabi bersabda:

لاتغسلوهم فإن كل جرح أو كل دم يفوح مسكا يوم القيامة

“Jangan mandikan mereka (Syahid) karena darahnya akan menjadi bau minyak kasturi kelak di hari kiamat.” (HR. Ahmad).

            Larangan memandikan orang yang mati syahid ini tetap berlaku meski masih memiliki hadas junub. Dalam salah satu kaidah Fikih disebutkan:

‌إذا ‌تعارض المانع والمقتضي، قدم المانع

“Ketika larangan dan tuntutan berlawanan, maka dahulukan larangan.”

            Junub mewajibkan mandi, sedang mati syahid melarangnya, sehingga terjadi lah pertentangan. Maka, dalam permasalahan tersebut lebih didahulukan larangan. Hilangnya kewajiban untuk memandikan dengan mati syahid di sini berdasarkan riwayat bahwa Handhalah bin Ar-Rahib terbunuh diperang Uhud, sementara dia dalam keadaan junub. Nabi pun tidak memandikannya dan beliau bersabda:

رَأَيْتُ المَلَائِكَةَ تُغَسِّلُهُ

“Aku melihat malaikan memandikannya.” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

            Kalau saja masih ada kewajiban untuk memandikan mayit ini, niscaya masih harus dimandikan oleh manusia. Karena orang junub beredasarkan aturan awal harus mandi besar untuk menghilangkan hadasnya. Namun, karena ada larangan untuk memandikan orang yang mati syahid, maka kewajiban mandi bagi orang junub itu tak berlaku sesuai kaidah Fikih di atas.

            Kaidah di atas juga dapat dipraktekkan ketika orang puasa yang melakukan siwak untuk menghilangkan bau mulut karena memakan makanan berbau tajam –bawang semisal— saat sahur. Maka, terjadi dua pertentangan antara tuntutan berupa membersihkan mulut setelah makan bawang dan larangan orang berpuasa untuk bersiwak. Maka, pembersihan mulut ini dimakruhkan karena lebih mendahulukan larangannya.


[1] Lihat Hadis riwayat Al-Bukhari ke-1265, Bab باب الكفن في ثوبين.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.