Shadow

Syarat Wajib Puasa

(یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَیْكُمُ الصِّیَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِیْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ(۱۸۳

“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”

al-Baqarah:183

Tafaqquh.com- Syarat dalam istilah fiqih didefnisikan sebagai

ما ارتبط به غيره عدما لا وجودا

sesuatu yang berhubungan dengan ketiadaan perkara lain, tidak berhubungan dengan keberadaannya.

ada pula yang mendifinisikan syarat dengan

ما يلرم من عدمه العدم ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم

sesuatu yang ketiadaannya menyebabkan ketiadaan namun keberadaannya tidak menyebabkan ada atau tidak adanya sesuatu yang lain.

Maksudnya, jika syarat tidak ada maka hukum juga tidak ada. Akan tetapi tidak berlaku sebaliknya, jika syarat ada hukum selalu ada. Dalam masalah puasa misalnya, Islam adalah salah satu syarat adanya hukum wajib puasa. Jika Islam tidak ada maka kewajiban puasa juga tidak ada. Akan tetapi, tidak selalu jika ada islam maka pasti ada hukum wajib puasa.

Di dalam masalah puasa, sebagaimana ibadah-ibadah yang lain. Syaratnya ada dua macam; syarat wajib dan syarat sah.

Syarat wajib adalah kriteria yang harus terpenuhi sehingga seseorang terbebani hukum wajib puasa.

sedangkan syarat sah adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar kewajiban puasa sudah dianggap gugur.

syarat wajib puasa ada lima. Yaitu Islam, baligh, berakal, suci dari haidl dan nifas serta mampu melakukannya. jika pada diri seseorang telah terkumpul semua kriteria di atas, maka ia wajib berpuasa.

Islam

puasa adalah ibadah. Dan ibadah tidak diperintahkan kecuali hanya kepada orang Islam.

Sedangkan orang kafir tidak diperintahkan untuk melakukan puasa. Sekalipun dalam hal ini madzhab yang shahih menyatakan bahwa orang kafir juga dikhithobi (diperintah) melakukan cabang-cabang syariat. Namun perintah ini hanya berdampak pada hukum diakhirat saja. Artinya, di akhirat orang kafir juga dikenai hukuman atas kewajiban-kewajiban syariat yang ia tinggalkan selama ia kafir.

Adapun hukum di dunia, bila ia masuk Islam maka tidak ada kewajiban mengganti puasa yang tidak ia lakukan selama dalam keadaan kufur.

hal ini didasarkan pada firman Allah


قُلْ لِّلَّذِیْنَ كَفَرُوْۤا اِنْ یَّنْتَهُوْا یُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَۚ-

katakan kepada orang-orang kafir jika mereka berhenti (dari kekafiran mereka) maka apa-apa yang telah lalu dimaafkan. [al-Anfal : 38]

Alasan lain orang kafir yang masuk Islam tidak diwajibkan qadla adalah jika mereka diwajibkan mengganti puasa yang ia tinggalkan selama masa kufur, maka hal tersebut justru akan membuat mereka lari dari agama Islam.

Sekalipun ia dikhithobi dengan kewajiban puasa, namun bila mereka melakukannya masih dalam keadaan kafir maka puasanya tidak sah.

Orang Murtad

Orang murtad tidak dituntut melakukan puasa sekalipun ia masih terbebani kewajiban puasa tersebut sebagaimana orang kafir.

bila kemudian ia masuk Islam kembali maka ia berkewajiban mengganti puasa yang ia tinggalkan selama murtad.

berbeda dengan orang kafir diatas, karena orang murtad pada asalnya adalah orang Islam. dengan dia menjadi orang Islam berarti ia berkesanggupan untuk menerima konsekwensi dari keIslamannya. ketika ia keluar dari agama Islam, konsekwensi itu tetap berjalan.

wallaahu a’lam bisshowab

ikuti kajiannya di chanel youtube kami

bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.