(یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَیْكُمُ الصِّیَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِیْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ(۱۸۳
“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”
al-Baqarah:183
Tafaqquh.com- Syarat dalam istilah fiqih didefnisikan sebagai
sesuatu yang berhubungan dengan ketiadaan perkara lain, tidak berhubungan dengan keberadaannya.
ada pula yang mendifinisikan syarat dengan
Syarat wajib adalah kriteria yang harus terpenuhi sehingga seseorang terbebani hukum wajib puasa.
sedangkan syarat sah adalah ketentuan yang harus dipenuhi agar kewajiban puasa sudah dianggap gugur.
syarat wajib puasa ada lima. Yaitu Islam, baligh, berakal, suci dari haidl dan nifas serta mampu melakukannya. jika pada diri seseorang telah terkumpul semua kriteria di atas, maka ia wajib berpuasa.
Islam
puasa adalah ibadah. Dan ibadah tidak diperintahkan kecuali hanya kepada orang Islam.
Sedangkan orang kafir tidak diperintahkan untuk melakukan puasa. Sekalipun dalam hal ini madzhab yang shahih menyatakan bahwa orang kafir juga dikhithobi (diperintah) melakukan cabang-cabang syariat. Namun perintah ini hanya berdampak pada hukum diakhirat saja. Artinya, di akhirat orang kafir juga dikenai hukuman atas kewajiban-kewajiban syariat yang ia tinggalkan selama ia kafir.
Adapun hukum di dunia, bila ia masuk Islam maka tidak ada kewajiban mengganti puasa yang tidak ia lakukan selama dalam keadaan kufur.
hal ini didasarkan pada firman Allah
Alasan lain orang kafir yang masuk Islam tidak diwajibkan qadla adalah jika mereka diwajibkan mengganti puasa yang ia tinggalkan selama masa kufur, maka hal tersebut justru akan membuat mereka lari dari agama Islam.
Sekalipun ia dikhithobi dengan kewajiban puasa, namun bila mereka melakukannya masih dalam keadaan kafir maka puasanya tidak sah.
Orang Murtad
Orang murtad tidak dituntut melakukan puasa sekalipun ia masih terbebani kewajiban puasa tersebut sebagaimana orang kafir.
bila kemudian ia masuk Islam kembali maka ia berkewajiban mengganti puasa yang ia tinggalkan selama murtad.
berbeda dengan orang kafir diatas, karena orang murtad pada asalnya adalah orang Islam. dengan dia menjadi orang Islam berarti ia berkesanggupan untuk menerima konsekwensi dari keIslamannya. ketika ia keluar dari agama Islam, konsekwensi itu tetap berjalan.
wallaahu a’lam bisshowab
ikuti kajiannya di chanel youtube kami
bersambung
- Ulama Ulama Muda - Juni 4, 2020
- Tidak Main-Main, Inilah bahayanya memutus tali persaudaraan - Mei 27, 2020
- Syarat Wajib Puasa - Mei 5, 2020