Doa Qunut menjadi salah satu bacaan yang sering dibaca oleh umat Islam. Biasanya, mereka akan membacanya tatkala salat Subuh, tepatnya di rakaat kedua setelah I’tidal. Bacaannya cukup singkat, namun mengandung banyak manfaat.
Berbicara mengenai doa Qunut, berarti berbicara seputar ihwal ibadah. Dalam kajian hukum Islam, secara dasar, ibadah hukumnya haram. Maksudnya, ritual ibadah harus ada dalilnya syariat. Jika tidak ada, maka dalam beberapa kondisi, hal tersebut dianggap menyeleweng.
Selanjutnya, dalam beberapa literatur kajian ilmu Hadis, akan ditemukan sekian dalil yang membahas seputar anjuran doa Qunut. Salah satunya adalah hadis yang dilansir dari sahabat Abu Hurairah berikut,
لَمَّا رَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ قَالَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ بِمَكَّةَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ
“Kala Nabi berdoa saat salat Subuh, beliau berucap, ‘Ya-Allah! Selamatkan Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyas bin Abi Rabi’ah dan beberapa orang lemah di kota Mekah. Berikan kesusahan dalam menjalani hidup kepada keturunan Mudlar (suku Quraisy) selama tujuh tahun.’” (HR. Abu Syaibah).
Dari riwayat tersebut, ada beberapa poin yang bisa didapat.
Pertama, Qunut memiliki beberapa makna. Misalnya, bermakna ketaatan dan taat (QS. al-Baqarah: 128), berdiri yang lama (HR. Muslim: 756), dan bermakna diam (HR. Bukhari: 4534). Menurut Al-Qadhi Al-‘Iyad, secara dasar makna kata Al-Qunut adalah istikamah dalam menjalani suatu hal. Sehingga menurut Ibnu Daqiqil‘id, orang yang istikamah dalam menjalani ketaatan disebut dengan Qanit.
Kedua, hadis di atas menjadi dalil bagi ulama yang menganjurkan doa Qunut saat salat Subuh. Mereka adalah Imam Malik, Muhammad bin Jarir, dan Imam Asy-Syafi’i. Dalam hal ini, Muhammad bin Jarir menegaskan bahwa tidak membaca doa Qunut saat salat subuh, berarti tidak membatalkan salat. Sedang dalam literatur mazhab Syafi’i, doa Qunut menjadi ritual anjuran, ketika ditinggal maka akan diganti dengan sujud Sahwi.
Ketiga, mazhab Hanafi, Laist bin Said dan Yahya bin Yahya, menegaskan, tidak ada kesunahan membaca doa Qunut saat salat Subuh. Mereka berpegang dengan hadis,
أَنَّ النَّبِيَّ قَنَتَ شَهْرًا ثُمَّ تَرَكَهُ
“Nabi membaca doa Qunut selama sebulan, lalu meninggalkannya.” (HR. Ahmad: 12990).
Namun, kesimpulan di atas ditentang oleh ulama yang menganjurkan doa Qunut dengan statement bahwa, secara dasar Nabi tidak meninggalkan doa Qunut. Hanya saja, beliau meninggalkan doa kepada orang-orang tertentu. Bukan doa Qunut secara keseluruhan.
Keempat, secara keseluruhan, ritual doa Qunut masih menjadi pertentangan di kalangan ulama. Ada yang menganggapnya anjuran, ada tidak. Bahkan, ada beberapa ulama yang fokus membahas hal ini. Misalnya, Ibnu Mandah, menulis satu kitab khusus untuk membahas bahwa doa Qunut tidak dianjurkan. Al-Hakim pernah menulis satu kitab khusus membahas seputar anjuran membaca doa Qunut. Dan masih banyak lagi.
Kelima, hadis di atas juga menjadi dalil bagi ulama yang menegaskan, anjuran doa Qunut terletak setelah rukuk. Ini adalah mazhab Syafii, Ahmad, Ishaq dan satu riwayat dari Malik. Kesimpulan ini didukung oleh riwayat yang dilansir oleh Ibnu Mubarak no. 58 dan Muslim no. 679.
Keenam, beberapa ulama mengatakan, boleh mendoakan jelek bahkan melaknat orang kafir. Namun, ulama masih berbeda pendapat dalam konteks orang Islam ahli maksiat. Sebagian ulama melarang, sebagian lain tidak.
Ketujuh, ulama sepakat memperbolehkan mendoakan jelek dan melaknat orang Islam ahli maksiat tanpa ditentukan siapa orangnya. Hal ini berdasar hadis berikut,
لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ البَيْضَةَ
“Allah melaknat pencuri telur.” (HR. Bukhari: 6783).
Namun, ulama berbeda pendapat dalam masalah menentukan orangnya. Ulama yang memperbolehkan, menggunakan dalil di bawah ini sebagai pijakan.
اللهُمَّ لَا تَغْفِرْ لِمُحَلَّمِ بْنِ جَثَّامَةَ
“Ya-Allah, jangan ampuni Muhallam bin Jaststamah.” (HR. Ahmad: 23879).
Sedang ulama yang melarang, menganggap bahwa hadis di atas adalah hak istimewa Nabi. Tidak berlaku bagi umatnya. Mereka berdalil sebagaimana hadis berikut,
اللَّهُمَّ إنِّي اتَّخَذْت عِنْدَك عَهْدًا أَيُّمَا مُسْلِمٍ سَبَبْتُهُ أَوْ لَعَنْتُهُ وَلَيْسَ لَهَا بِأَهْلٍ فَاجْعَلْهَا لَهُ صَلَاةً
“Ya-Allah, aku telah mengambil janji kepada-Mu. Siapapun muslim yang aku caci maki, atau aku laknat, padahal dia tidak semestinya mendapat hal demikian, maka jadikan itu sebagai doa baginya.” (kitab Muqarri Hadis Ahkam Jamiah Al-Ahqaf).
Kedelapan, dan ini pembahasan terakhir, bahwa di hadis ini pula menjadi dalil bagi ulama yang mengatakan, imam salat sunah membaca doa Qunut secara keras. Alasannya sederhana. Jika di hadis itu Nabi tidak membaca keras, jelas periwayat hadis, atau bahkan sahabat lain tidak akan mendengar doa beliau saat qunut tersebut. Namun, secara lahiriah hadis, jelas bahwa Nabi membaca secara keras.
Demikianlah penjelasan seputar hadis anjuran membaca doa Qunut. Semoga beberapa poin yang sudah disampaikan bisa menjadi patokan pembaca dalam mengarungi perjalanan mencari ilmu, terlebih bisa mengaplikasikan di dalam kehidupan sehari-hari. Sekian! Terima kasih.
Moch. Vicky Shahrul H.
Mahasantri Ma’had Aly Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo
- Kajian Hadis Seputar Anjuran Membaca Qunut Subuh - Februari 25, 2024
- Dilema Hendak Salat, Bagaimana Solusinya? - Oktober 20, 2023
- Perihal Hadis Larangan Berbicara di Saat Khutbah Berlangsung - Oktober 16, 2023