Warning: Undefined variable $add in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 183

Warning: Undefined variable $description in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185

Deprecated: str_contains(): Passing null to parameter #1 ($haystack) of type string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-includes/shortcodes.php on line 709

Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185

MENGAJAR AL-QUR’AN PADA WAKTU HAIDL

  Tafaqquh.com – Tulisan ini merupakan uraian jawaban dari pertanyaan beberapa teman tafaqquh tentang hukum wanita haidl membaca dan menyentuh al-Qur’an, terutama mereka yang oleh Allah diberi amanat untuk mengajar al-Qur’an pada anak-anak. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum membaca dan membawa Al-Qur’an bagi orang yang sedang haid. Pendapat Ulama’ tentang hal…

Read More

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafiiyah (Bagian 5)

Oleh : Achmad Hafidh 60. Redaksi  تمحل mengindikasikan adanya rekayasa dalam sebuah pendapat atau jawaban. 61. Redaksi  لو قيل كذا، لم يبعد، ليس ببعيد، لكان قريبا أو أقرب bentuk ungkapan yg berfungsi untuk mentarjih (menguatkan) satu pendapat atau jawaban. 63. Redaksi  فيه نظر diterapkan untuk pendapat atau jawaban yg bermuara fasad (batal/tidak dapat diamalkan). 64….

Read More

Apa Dasar Menjawab Adzan As-Shalatu Khairun Min An-Naum

Oleh : Ust. Ma’ruf Khozin Tafaqquh.com – Anjuran menjawab Adzan disabdakan oleh Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallama: (ﺇﺫا ﺳﻤﻌﺘﻢ اﻟﻨﺪاء ﻓﻘﻮﻟﻮا ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ اﻟﻤﺆﺫﻥ) “Jika kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin” (HR Muslim) ﻗﺎﻝ اﻟﻘﺎﺭﻯء ﻓﻲ اﻟﻤﺮﻗﺎﺓ ﺇﻻ ﻓﻲ اﻟﺤﻴﻌﻠﺘﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻘﻮﻝ ﻻ ﺣﻮﻝ ﻭﻻ ﻗﻮﺓ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻲ…

Read More

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah ( Bagian III )

ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI ( Bagian III ) Redaksi قيل mengindikasikan adanya khilaf, redaksi qiil berstatus lemah, dan khilaf terjadi di antara para pengikut Imam As-Syafi’i (ashab), dan khilaf berupa satu tinjauan analisis (wajah) dari beberapa wajah Ashab bukan satu pendapat dari beberapa pendapat Imam As-Syafi’i….

Read More

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah ( Bagian II )

ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI (Bagian ke 2) Oleh: Achmad Hafidh pendapat baru (القول الجديد). pendapat-pendapat Imam As-Syafi’i ketika berdomisili di Mesir, baik berupa karya tulis atau fatwa beliau. Ulama yang paling populer dalam meriwayatkan pendapat baru adalah ; Al-Imam Al-Buwaithiy Al-Imam Al-Muzaniy Al-Imam Ar-Robi’ Al-Murodiy Al-Imam…

Read More

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah

ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI Oleh : Achmad Hafidh Pada hakikatnya pencetus 18 Istilah pertama adalah Al-Imam An-Nawawi yg dijadikan pegangan beliau dalam kitabnya Al-Minhaj, kemudian diikuti oleh Ulama setelahnya. oleh sebab itu perlu diingat bahwa pengambilan faedah dari istilah tersebut dimulai dari Imam An-Nawawi dan Ulama…

Read More

SI ALIM TIDAK SUKA USIL

Rasulullah saw bersabda, إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia berhak mendapat dua pahala, namun jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala” [HR Bukhari] Selama ini banyak orang mengira bahwa beribadah di masjidil haram lebih nyaman karena tidak akan ada…

Read More

BELAJAR MENDETEKSI HOAX DARI KISAH NABI ADAM

Oleh: Nidhom Subkhi  Berita bohong dan fitnah selalu menemukan momennya untuk hadir bahkan ikut mewarnai setiap jengkal dari sejarah hidup manusia. Sejarah berita bohong tertulis jelas dalam kitab-kitab suci sejak perjalanan manusia baru saja dimulai dan terus berlanjut hingga jaman dimana teknologi hampir-hampir “mengistirahatkan” otak dan hati manusia. Berita bohong selalu berhasil tampil sekalipun dengan…

Read More
tafaqquh.com

KAJIAN SAFINAH KE 9; HAKIKAT NIAT DAN TARTIB

(فصل ) النِّيَّةُ : قَصْدُ الشَيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ ، وَمَحَلُّهَا اَلْقَلْبُ وَالتَّلَفُّظُ بِهَا سُنَّةٌ ، وَوَقْتُهَا عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ ، وَالتَّرْتِيبُ أَنْ لَا يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ . {Fasal} Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan melakukannya. Tempat niat adalah hati. Melafalkan niat itu sunnah. Waktu niat ketika membasuh permulaan bagian dari wajah….

Read More
tafaqquh.com

KAJIAN SAFINAH KE 8; FARDLU WUDLU

(فصل) فُرُوضُ الْوُضُوءِ سِتَّةٌ: الأوَّلُ:اَلنِّيَّةُ ، الثاني : غَسْلُ الْوَجْهِ ، الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ ، الرَّابِعُ : مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ ، اَلْخَامِسُ : غَسْلُ الرِجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ ، السَّادِسُ :اَلتَّرْتِيبُ . {fasal} Fardlu-fardlunya wudlu ada enam; pertama, niat. Kedua, membasuh wajah. Ketiga, membasuh kedua tangan bersama kedua siku-siku. Keempat, mengusap sesuatu dari…

Read More
Back To Top