Shadow

QAWAIDUL FIQHIYAH

Seberapa Pentingkah Niat? (Kaidah Pertama)

Seberapa Pentingkah Niat? (Kaidah Pertama)

QAWAIDUL FIQHIYAH
Sebuah niat merupakan langkah awal seseorang melakukan suatu pekerjaan. Nah, tidak afdalrasanya jika kita berbicara niat tanpa menyertakan salah satu kaidah dalam ilmu fikih ini, salah satu sila pertama dalam panca kaidah yang lebih dikenal dengan istilah Qawaid kulliyah. Kaidah yang dimaksud berbunyi, الأمور بمقاصدها “Segala sesuatu tergantung maksud (niat)nya.”                 Kaidah ini berdasar pada satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda, إِنَّمَا ‌الأَعْمَالُ ‌بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى، ... “Segala hal itu tergantung niatnya, dan setiap hal itu sesuai dengan apa yang diniatkan...”         ...
Islam itu Mudah, Kalau Kita Memahaminya

Islam itu Mudah, Kalau Kita Memahaminya

QAWAIDUL FIQHIYAH
Vicky Syahrul Hermawan (Mahasantri Mahad Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang/Semester 5) Sebaik-baik nilai ajaran Islam adalah yang paling mudah diaplikasikan umat pemeluknya. Begitulah pesan Nabi kepada kita. Lebih lengkapnya, pesan tersebut bisa dilihat melalui teks hadis di bawah ini, إنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ إنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ ”Sebaik-baik (ajaran) agama (yang kalian peluk) adalah yang paling mudah (dilakukan).” (HR. Imam Ahmad) Imam As-Suyuthi, di dalam kitab Asbah wa Nadhair, menyertakan hadits di atas sebagai dasar untuk mengaplikasikan salah satu kaidah pokok di dalam kajian Qawaidul al-Fiqh. Kaidah tersebut berbunyi, الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِير ”Kesukaran bisa menarik kemudahan.” Melalui kaidah sederhana ini, Imam As-Suyuthi hend...
DLARAR YUZAL; Qaidah Darurat

DLARAR YUZAL; Qaidah Darurat

QAWAIDUL FIQHIYAH
Tafaqquh.com-Bahaya itu harus dihilangkan. Kurang lebih begitulah qaidah ini diterjemahkan. Secara ringkas qaidah ini bisa dijelaskan bahwa syariat (baca fiqih) menghendaki kebaikan disetiap lini kehidupan. Syariat Islam datang dengan salah satu misi, menghilangkan segala hal yang berbahaya. Qaidah ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw: لا ضرر ولاضرار Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik dalam muwattha' secara mursal. Ibnu majah meriwayatkannya dari Ibnu Abbas dan Ubbadah ibnu Shamit. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, Al-Bayhaqi, Daraquthni dari Abi Said al-Khudri. As-Suyuthi di dalam Al-Asybah wan ndahairnya menjelaskan bahwa dari qaidah ini muncul beberapa qaidah yang merupakan qaidah turunan dari qaidah ad...