hadits
Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah ( Bagian III )
ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI ( Bagian III ) Redaksi قيل mengindikasikan adanya khilaf, redaksi qiil berstatus lemah, dan khilaf terjadi di antara para pengikut Imam As-Syafi’i (ashab), dan khilaf berupa satu tinjauan analisis (wajah) dari beberapa wajah Ashab bukan satu pendapat dari beberapa pendapat Imam As-Syafi’i….
Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah ( Bagian II )
ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI (Bagian ke 2) Oleh: Achmad Hafidh pendapat baru (القول الجديد). pendapat-pendapat Imam As-Syafi’i ketika berdomisili di Mesir, baik berupa karya tulis atau fatwa beliau. Ulama yang paling populer dalam meriwayatkan pendapat baru adalah ; Al-Imam Al-Buwaithiy Al-Imam Al-Muzaniy Al-Imam Ar-Robi’ Al-Murodiy Al-Imam…
Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah
ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI Oleh : Achmad Hafidh Pada hakikatnya pencetus 18 Istilah pertama adalah Al-Imam An-Nawawi yg dijadikan pegangan beliau dalam kitabnya Al-Minhaj, kemudian diikuti oleh Ulama setelahnya. oleh sebab itu perlu diingat bahwa pengambilan faedah dari istilah tersebut dimulai dari Imam An-Nawawi dan Ulama…
SI ALIM TIDAK SUKA USIL
Rasulullah saw bersabda, إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia berhak mendapat dua pahala, namun jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala” [HR Bukhari] Selama ini banyak orang mengira bahwa beribadah di masjidil haram lebih nyaman karena tidak akan ada…
KAJIAN SAFINAH KE 9; HAKIKAT NIAT DAN TARTIB
(فصل ) النِّيَّةُ : قَصْدُ الشَيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ ، وَمَحَلُّهَا اَلْقَلْبُ وَالتَّلَفُّظُ بِهَا سُنَّةٌ ، وَوَقْتُهَا عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ ، وَالتَّرْتِيبُ أَنْ لَا يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ . {Fasal} Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan melakukannya. Tempat niat adalah hati. Melafalkan niat itu sunnah. Waktu niat ketika membasuh permulaan bagian dari wajah….
MA HUWA HOAX; Turn Back Hoax
Tafaqquh.com– Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ “Cukup seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” [HR. Muslim] Apakah Hoax itu? Kata Hoax (dibaca : houks) berasal dari bahasa inggris yang artinya senda gurau, berita palsu. Hoax didefinisikan sebagai sebuah kebohongan yang…
KAJIAN SAFINAH KE 8; FARDLU WUDLU
(فصل) فُرُوضُ الْوُضُوءِ سِتَّةٌ: الأوَّلُ:اَلنِّيَّةُ ، الثاني : غَسْلُ الْوَجْهِ ، الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ ، الرَّابِعُ : مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ ، اَلْخَامِسُ : غَسْلُ الرِجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ ، السَّادِسُ :اَلتَّرْتِيبُ . {fasal} Fardlu-fardlunya wudlu ada enam; pertama, niat. Kedua, membasuh wajah. Ketiga, membasuh kedua tangan bersama kedua siku-siku. Keempat, mengusap sesuatu dari…
KAJIAN WAROQOT KE – 4 ; RUANG LINGKUP PEMBAHASAN USHUL FIQIH
oleh: Nidhom Subkhi Tafaqquh.com- Setelah pembahasan seputar definisi ushul fiqih secara panjang, pembahasan berikutnya sudah masuk kepada materi-materi yang menjadi ruang lingkup pembahasan ushul fiqih. Secara global Imamul Haramain menyampaikan bahwa bab-bab yang dibahas didalam ushul fiqih itu meliputi: Kalam dan macam-macamnya; Disini akan dibahas pengertian kalam atau ungkapan dan berbagai bentuk kalam. Tidak seperti…
