
Menimbang Halal dan Haram
Telaah ushul tentang hukum asal segala sesuatu
Oleh : Nidhom Subkhi
Tafaqquh.com-Telaah tentang hukum asal sesuatu merupakan salah satu poin pembahasan penting dalam ushul fiqih maupun qoidah fiqhiyyah.
Pembahasan ini menjadi sangat penting karena ia menjadi semacam pemberhentian terakhir dari jalan panjang proses istinbath (penggalian hukum).
Setiap hal baru yang tidak diketemukan dalilnya baik secara nash (tersurat) maupun istinbathan (tersirat) akan kembali kepada hukum asal segala sesuatu.
Mengenai hukum asal sesuatu, ada dua kutub pendapat yang saling berlawanan.
Kutub pertama menyatakan :
الاصل فى الاشياء الحظر الا ما دل الدليل على اباحته
Asal segala sesuatu adalah hadhor (haram) kecuali sesuatu yang ditemukan dalil kebolehannya.
Mengikuti pendapat ini, jika ada sesuatu yan...