Shadow

Tag: istinbath

Menimbang Halal dan Haram

Menimbang Halal dan Haram

USHUL FIQH
Telaah ushul tentang hukum asal segala sesuatu Oleh : Nidhom Subkhi Tafaqquh.com-Telaah tentang hukum asal sesuatu merupakan salah satu poin pembahasan penting dalam ushul fiqih maupun qoidah fiqhiyyah. Pembahasan ini menjadi sangat penting karena ia menjadi semacam pemberhentian terakhir dari jalan panjang proses istinbath (penggalian hukum). Setiap hal baru yang tidak diketemukan dalilnya baik secara nash (tersurat) maupun istinbathan (tersirat) akan kembali kepada hukum asal segala sesuatu. Mengenai hukum asal sesuatu, ada dua kutub pendapat yang saling berlawanan. Kutub pertama menyatakan : الاصل فى الاشياء الحظر الا ما دل الدليل على اباحته Asal segala sesuatu adalah hadhor (haram) kecuali sesuatu yang ditemukan dalil kebolehannya. Mengikuti pendapat ini, jika ada sesuatu yan...

AL-QUR’AN INDUK DALIL

USHUL FIQH
Tafaqquh.com- Pada dasarnya, dalil hukum Islam yang pokok dan hakiki hanyalah al-Qur’an. Sebagaimana yang berhak untuk menetapkan hukum atas manusia hanyalah Allah swt, yang kemudian titahnya ini secara langsung termaktub dalam al-Qur’an. Penyusun al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menulis: ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻫُﻮَ ﺍﻷْﺻْﻞ ﺍﻷْﻭَّﻝ ﻣِﻦْ ﺃُﺻُﻮﻝ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ، ﻭَﻫُﻮَ ﺣُﺠَّﺔٌ ﻣِﻦْ ﻛُﻞ ﻭَﺟْﻪٍ ﻟِﺘَﻮَﻗُّﻒِ ﺣُﺠِّﻴَّﺔِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦَ ﺍﻷْﺻُﻮﻝ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟِﺜُﺒُﻮﺗِﻬَﺎ ﺑِﻪِ، ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﺨْﺒِﺮُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ، ﻭَﻗَﻮْﻝ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺻَﺎﺭَ ﺣُﺠَّﺔً ﺑِﺎﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : } ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﻓَﺨُﺬُﻭﻩُ { ‏( ﺍﻟﺤﺸﺮ : 7 ‏) ، ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍﻹْﺟْﻤَﺎﻉُ ﻭَﺍﻟْﻘِﻴَﺎﺱُ . “Al-Qur’an adalah dasar pertama dari dasar-dasar syaria...
BERMADZHAB SECARA MANHAJI (I) ; Antara Manhaji, Qauli dan La Madzhabiyah

BERMADZHAB SECARA MANHAJI (I) ; Antara Manhaji, Qauli dan La Madzhabiyah

FIKRAH, USHUL FIQH
Tafaqquh.com - Seiring perkembangan zaman, masalah-masalah fiqhiyah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kian hari kian berkembang dan beragam. Dari masalah-masalah tersebut, banyak diantaranya yang merupakan problematika aktual yang secara faktual tidak terjadi pada masa ulama salaf (madzahib al-arba’ah). Dari sinilah maka muncul gagasan dari sebagian kalangan untuk tidak hanya bermadzhab secara qauli, tetapi juga secara manhaji. Bermanhaj dalam Bermadzhab Bermadzhab secara manhaji dapat dipahami sebagai upaya mendalami kajian ushul fiqh dan qawa’id fiqh sebagai metodologi pemutusan hukum terkait problematika aktual yang belum dirumuskan oleh ulama terdahulu; karena dengan kedua kajian tersebut jugalah para ulama salaf menghasilkan dan merumuskan masalah pada zamannya. Dengan demikia...