Warning: Undefined variable $title in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 183

Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 127

Warning: Undefined variable $add in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 183

Warning: Undefined variable $description in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185

Deprecated: str_contains(): Passing null to parameter #1 ($haystack) of type string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-includes/shortcodes.php on line 709

Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185

Admin Tafaqquh

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

Pernahkah kita berpikir mengapa dulu orang tua menyuruh kita menjalankan puasa Bedug? Padahal, secara Fikih, itu tidak dianggap sebagai puasa karena hanya dilakukan setengah hari (dari subuh hingga Zuhur). Bahkan, mungkin kita juga sempat menyesal menuruti perintah itu karena pada akhirnya kita tidak mendapat pahala puasa.  Namun, mari hilangkan pikiran itu! Apa yang dulu kita…

Read More

Hindari Sebelas Perkara Berikut! Niscaya Kamu Terhindar dari Perbuatan Ghibah

Ghibah adalah menyebutkan kejelekan orang lain, yang seandainya orang yang dibicarakan mendengar tidak meyukainya. Hal ini mencakup menyebutkan kekurangan -baik terkait tubuh, nasab, akhlak, perbuatan, ucapan, agama, atau urusan dunianya- bahkan hingga hal-hal seperti pakaian, rumah, atau kendaraanya. Contoh ghibah yang berkaitan dengan tubuh seseorang adalah dengan menyebutkan bahwa matanya juling, rambutnya sering rontok, tubuhnya…

Read More

Bermedia Sosial Dalam Timbangan Islam

Media sosial dengan semua platformnya hanya sebagai alat dan sarana. Ia tak ubahnya dengan pisau atau alat tradisional lainnya. Ia tidak bisa menjadi objek putusan hukum kecuali jika dikaitkan dengan tujuan dan kegunaannya. Jika dipakai untuk memasak makanan yang dikonsumsi keluarga, misalnya, penggunaan pisau tersebut bernilai positif dan berpahala. Sebaliknya, jika ia dipakai untuk membunuh…

Read More
tafaqquh.com

Klasifikasi Kalam Berdasarkan Penggunaan Lafaz Yang Sesuai Dengan Madlul Dan Tidak Sesuai Kajian Waraqat: Kalam (Bagian 3)

            Sebelumnya Al-Imam Haramain membahas klasifikasi kalam berdasar susunan kata pembentuk kalam –silakan lihat kalam bagian 1— dan klasifikasi kalam berdasar madlul (makna yang ditunjukkan oleh kalam) –silakan lihat kalam bagian 2. Selanjutnya yang menjadi pembahasan adalah klasifikasi kalam berdasarkan penggunaan lafaz yang sesuai dengan madlul (makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz) dan tidak sesuai…

Read More

Kajian Ushul Fikih: Standar Kebaikan (Al-Husnu) dan Keburukan (Al-Qubhu) Dalam Islam

Kebaikan dan Keburukan adalah dua hal yang tidak bisa terlepas dari segala lini kehidupan manusia. Setiap hal pasti akan menduduki posisi sebagai yang baik (kebaikan) atau sebaliknya, menjadi yang buruk (Keburukan). Dalam disiplin ilmu Ushul Fikih kajian tentang standar kebenaran dan keburukan adalah hal yang sangat fundamental dibahas, karena hal tersebut menjadi tolak ukur untuk…

Read More

Mengenal Hukum Syariat: Definisi dan Klasifikasinya

Dalam ilmu Ushul Fiqh, terdapat pembahasan mendalam mengenai hukum syariat yang khusus berkaitan dengan orang mukalaf, yaitu individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dibebani tanggung jawab hukum syariat dalam Islam. Hukum-hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan yang diatur oleh syariat, seperti kewajiban, larangan, anjuran, dan berbagai ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang mukalaf….

Read More

Bagaimana Hukum Melaksanakan Ibadah Haji dengan Uang Haram?

Rukun Islam yang kelima adalah melaksanakan ibadah haji. dalam pelaksanaannya, seorang muslim diwajibkan ketika sudah memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratannya adalah kemampuan dalam hal materi. Sebab, dalam ibadah haji seseorang pasti butuh biaya seperti transportasi dan lain-lain.             Pada persyaratan kemampuan dalam hal materi ini ada sebuah persoalan. Bagaimana jika seorang muslim berangkat ibadah haji…

Read More

Nabi Muhammad Pernah Melaknat Dan Mencaci Seseorang?

Oleh: Thoha Abil Qasim (Mahasantri Ma’had Aly Situbondo asal Sumenep) Pada sejatinya Rasulullah SAW hanyalah manusia biasa. Dengan begitu, Nabi juga pernah marah, mencela, menyakiti orang lain dan semacamnya. Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, اللهم إنما محمد بشر يغضب كما يغضب البشر, وإني قد إتخذ ت عندك عهدا لن تخلفنيه, فأيما مؤمن…

Read More

Memberi informasi Sesuai Kapasitas Pendengar

Muhammad Faiq Fasya/Mahasantri Ma’had Aly Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo Malang عن أَنَسُ بْنَ مَالِكٍ، أَنّ النَّبِيَّ ﷺ وَمُعاذٌ رَدِيفُهُ عَلَى الرَّحْلِ، قَالَ: يَا مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ، قَالَ: لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَسَعْدَيْكَ، قَالَ: يَا مُعَاذُ، قَالَ: لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَسَعْدَيْكَ ثَلَاثًا، قَالَ: ” مَا مِنْ أَحَدٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ…

Read More
Back To Top