Warning: Undefined variable $add in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 183

Warning: Undefined variable $description in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185

Deprecated: str_contains(): Passing null to parameter #1 ($haystack) of type string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-includes/shortcodes.php on line 709

Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185

AL-QUR’AN INDUK DALIL

Tafaqquh.com- Pada dasarnya, dalil hukum Islam yang pokok dan hakiki hanyalah al-Qur’an. Sebagaimana yang berhak untuk menetapkan hukum atas manusia hanyalah Allah swt, yang kemudian titahnya ini secara langsung termaktub dalam al-Qur’an. Penyusun al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menulis: ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻫُﻮَ ﺍﻷْﺻْﻞ ﺍﻷْﻭَّﻝ ﻣِﻦْ ﺃُﺻُﻮﻝ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ، ﻭَﻫُﻮَ ﺣُﺠَّﺔٌ ﻣِﻦْ ﻛُﻞ ﻭَﺟْﻪٍ ﻟِﺘَﻮَﻗُّﻒِ ﺣُﺠِّﻴَّﺔِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦَ ﺍﻷْﺻُﻮﻝ ﻋَﻠَﻴْﻪِ…

Read More

ILMU MAQASHID; Sejarah dan Ranah

Sepintas Sejarah Ilmu Maqashid Oleh: Cak Puput Bariyadi* Tafaqquh.com- Para ulama ushul generasi awal umumnya tidak menggunakan satu kata yang disepakati bersama untuk memaknai maqashid syariah. Kata yang digunakan berfariasi dan bermacam-macam sesuai dengan apa yang ada pemikiran masing-masing ulama. Hanya saja, makna dan spirit yang diinginkan sama, yaitu maqashid syariah. Kilas Balik terminologi Perbedaan…

Read More

BERMADZHAB SECARA MANHAJI (II); LEGALITAS BERMADZHAB SECARA MANHAJI

Oleh : Ust. Nidhom Subkhi Tafaqquh.com – Bermadzhab secara manhaji sebenarnya telah lama diperbincangkan bahkan sejak sejarah fikih dimulai. Tidak hanya sebatas sebuah gagasan, melainkan sudah dipraktekkan dan menjadi keharusan dalam menyikapi problematika masyarakat yang terus berkembang. Manhaj Ifta’ Imam an-Nawawi dalam Adabul Fatwa wal Mufti wal Mustafti (h. 24) ketika menjelaskan kategori-kategori mufti berdasarkan…

Read More

BERMADZHAB SECARA MANHAJI (I) ; Antara Manhaji, Qauli dan La Madzhabiyah

Tafaqquh.com – Seiring perkembangan zaman, masalah-masalah fiqhiyah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kian hari kian berkembang dan beragam. Dari masalah-masalah tersebut, banyak diantaranya yang merupakan problematika aktual yang secara faktual tidak terjadi pada masa ulama salaf (madzahib al-arba’ah). Dari sinilah maka muncul gagasan dari sebagian kalangan untuk tidak hanya bermadzhab secara qauli, tetapi juga secara…

Read More

MENJIWAI FIQIH DENGAN MAQOSHIDUS SYARI’AH

MENJIWAI FIQIH DENGAN MAQOSHIDUS SYARI’AH BY; Nidhom Subkhi Fiqih, sebagaimana keterangan dalam tulisan-tulisan kami, (baca: )adalah hasil dari usaha maksimal untuk menerjemahkan pesan-pesan Allah yang tersebar dalam ayat-ayat al-Qur’an maupun teks-teks sunnah. Ringkasnya, fiqih berusaha mengaktualisasi firman menjadi sebuah aksi (af’alul ibad). Natijahnya, fiqih bertugas menyelaraskan aksi (af’alul ibad) dengan pesan yang dikehendaki al-kholiq. Sebagai…

Read More

LIMA QOIDAH KULLIYAH; PANCASILANYA FIQIH

LIMA QOIDAH KULLIYAH; PANCASILANYA FIQIH Tafaqquh.com- Qoidah kulliyah yang dimaksud disini adalah qoidah fiqih yang bisa diterapkan atau berlaku secara umum disetiap bab atau masalah yang dibahas di dalam fiqih. Bisa pula dijelaskan, bahwa qoidah kulliyah adalah qoidah yang tidak berada dibawah qoidah yang lain. Akan tetapi sebaliknya, dibawah qoidah ini banyak qoidah-qoidah yang lain…

Read More
tafaqquh.com

KLASIFIKASI KALAM BERDASAR MADLUL (KAJIAN WAROQOT; KALAM (bagian 2))

KLASIFIKASI KALAM BERDASAR MADLUL Disampaikan oleh Ustadz Nidhom Subkhi (Pengasuh Pesantren Salafiyah As-Syafi’iyah Malang) dalam kajian rutin ushul fiqih Tafaqquh media center Tafaqquh.com – Jika pada pembahasan sebelumnya kita mengurai ta’rif kalam serta klasifikasinya berdasar susunan kata pembentuk kalam tersebut (silahkan lihat kalam bagian 1) maka pada tulisan ini kita akan mengupas pembagian kalam berdasarkan…

Read More

Diskusi Ringan Tentang Urf

Tafaqquh.com – Dalam sebuah diskusi kecil dengan seorang sahabat lama, penulis mendapat pertanyaan tentang sebuah kaidah fiqih yang berbunyi al-‘adah muhkamah atau muhakkamah. Adat itu bisa menjadi hukum. Itu maksudnya bagaimana?  Dengan segala keterbatasan, penulis mencoba me”roisi” (istilah pesantren untuk santri yang kebagian tugas menyampaikan materi pada sebuah diskusi atau musyawarah) beliau yang sebenarnya lebih…

Read More

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafiiyah (Bagian 5)

Oleh : Achmad Hafidh 60. Redaksi  تمحل mengindikasikan adanya rekayasa dalam sebuah pendapat atau jawaban. 61. Redaksi  لو قيل كذا، لم يبعد، ليس ببعيد، لكان قريبا أو أقرب bentuk ungkapan yg berfungsi untuk mentarjih (menguatkan) satu pendapat atau jawaban. 63. Redaksi  فيه نظر diterapkan untuk pendapat atau jawaban yg bermuara fasad (batal/tidak dapat diamalkan). 64….

Read More
Back To Top